Mohon tunggu...
Bagus Mas Fufah
Bagus Mas Fufah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di kampus UINSA

Suka anime dan game

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sanksi Adat Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Zina di Aceh

31 Maret 2024   06:04 Diperbarui: 31 Maret 2024   06:12 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara dasar hukum penerapan hukuman cambuk bagi pelaku zina atau perbuatan Jarimah Ikhtilath terdapat dalam tiga pasal, yang pertama pada Pasal 25 ayat (1), yang mengatur bahwa setiap individu yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath akan dihukum dengan 'Uqubat cambuk paling banyak 30 kali, atau denda maksimum 300gram emas murni, atau penjara maksimal 30 bulan.

Pasal 26 menetapkan bahwa individu yang sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dengan anak yang berusia di atas 10 tahun akan dihukum dengan 'Uqubat Ta'zir berupa cambuk paling banyak 45 kali, atau denda maksimum 450gram emas murni, atau penjara dengan durasi maksimum 45 bulan.

Terakhir, Pasal 27 Qanun Jinayat mengatur bahwa individu yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath dengan seseorang yang menjadi mahramnya, selain dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) (cambuk paling banyak 30 kali, atau denda maksimum 300gram emas murni, atau penjara dengan durasi maksimum 30 bulan), juga dapat dikenai tambahan 'Uqubat Ta'zir berupa denda maksimum 30 gram emas murni, atau penjara dengan durasi maksimum 3 bulan.

Proses Sanksi Cambuk Bagi Pelaku Zina Di Aceh

Proses pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelaku zina di Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

  • Sebelum pelaksanaan pencambukan, terhukum akan diperiksa kesehatannya oleh seorang dokter. Jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk menjalani pencambukan, pelaksanaannya akan ditunda hingga terhukum dinyatakan sehat. Hasil pemeriksaan dokter tersebut akan dicatat dalam surat keterangan yang diserahkan kepada Jaksa.
  • Sebelum pencambukan dilaksanakan, terhukum dapat menerima bimbingan rohani singkat dari seorang ulama atas permintaan jaksa atau atas permintaan terhukum.
  • Sebelum pencambukan, jaksa akan membacakan identitas terhukum, jenis jarimah yang dilakukan, dan hukuman yang dijatuhkan oleh mahkamah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Pencambukan akan dilakukan di tempat terbuka yang dapat dilihat oleh orang yang hadir, seperti Lembaga Pemasyarakatan, Rutan, atau Cabang Rutan. Namun, anak-anak di bawah usia 18 tahun tidak diperbolehkan hadir atau menyaksikan proses pencambukan.
  • Tempat pencambukan harus memiliki alas dengan ukuran minimal 3 x 3meter dan jarak antara terhukum dengan masyarakat yang menyaksikan harus paling dekat 12 meter.
  • Terhukum akan mengenakan baju yang disediakan oleh jaksa dan berdiri tanpa penyangga saat proses pencambukan. Namun, atas permintaan terhukum atau dokter, terhukum dapat dicambuk sambil duduk bersimpuh atau dengan penyangga, tetapi harus tetap dalam keadaan bebas.
  • Selama pencambukan, para jaksa, hakim pengawas, dokter, dan petugas pencambuk akan berada di sekitar atau di atas alas tempat pencambukan.
  • Petugas pencambuk akan hadir menggunakan penutup wajah dari kain dan menggunakan cambuk yang disediakan oleh jaksa.
  • Pencambukan akan dilakukan atas perintah dan aba-aba dari Jaksa, terfokus pada punggung (dari bahu sampai pinggul) terhukum dengan jarak dan posisi tertentu antara terhukum dan petugas pencambuk.
  • Proses pencambukan tidak dapat dibatalkan setelah dilaksanakan, dan Jaksa memiliki kewenangan untuk menegur, memperbaiki posisi, atau menukar petugas pencambuk jika diperlukan.
  • Jika petugas pencambuk tidak sanggup menyelesaikan tugasnya, pelaksanaan pencambukan akan dilanjutkan oleh petugas pencambuk lainnya.
  • Pencambukan dapat dihentikan sementara atas perintah dokter berdasarkan pertimbangan medis atau jika terhukum melarikan diri dari tempat sebelum pencambukan selesai dilaksanakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun