Mohon tunggu...
Bagus Mas Fufah
Bagus Mas Fufah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di kampus UINSA

Suka anime dan game

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sanksi Adat Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Zina di Aceh

31 Maret 2024   06:04 Diperbarui: 31 Maret 2024   06:12 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang wanita di Aceh Timur, dengan inisial RJ, mendapat 100 kali cambukan setelah mengakui melakukan zina dengan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur, berinisial TS. Sedangkan TS hanya dijatuhi hukuman 15 kali cambukan karena tidak mengaku bersalah atas tuduhan zina.

Eksekusi hukuman cambuk terhadap keduanya dilaksanakan di halaman kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur pada hari Kamis. Ivan Najjar Alavi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menyatakan bahwa pihaknya hanya melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI.

Ivan menyatakan bahwa selama persidangan, mantan pejabat yang dijatuhi hukuman cambuk 15 kali tidak mengakui tindakannya. Dalam konteks ini, mantan pejabat tersebut menolak untuk mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sementara wanita ini mengakui perbuatannya.

 

Dasar Hukum Sanksi Cambuk Bagi Pelaku Zina Di Aceh

Isi dalam Qanun jinayat mengatur mengenai pelaku jarimah, jenis-jenis jarimah, dan hukuman yang berlaku. Jarimah merujuk kepada perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam, seperti zina yang melibatkan hubungan seksual antara pria dan wanita tanpa ikatan perkawinan dan dilakukan secara sadar atau sukarela.

Hukuman atas perbuatan jarimah tersebut dikenal sebagai 'Uqubat, yang ditetapkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah. 'Uqubat terbagi menjadi Hudud dan Ta'Zir. Hudud adalah jenis 'Uqubat yang memiliki bentuk dan besaran hukuman yang telah ditetapkan dengan jelas dalam Qanun, sedangkan Ta'zir adalah jenis 'Uqubat yang memiliki bentuk hukuman yang dapat dipilih dan besaran hukumannya memiliki batas tertinggi dan/atau terendah yang telah ditetapkan dalam Qanun. Perbuatan jarimah seperti zina diancam dengan hukuman cambuk, yang termasuk dalam kategori 'Uqubat Hudud dan 'Uqubat Ta'Zir utama menurut ketentuan dalam Qanun jinayat.

Pasal 33 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat di Aceh memberikan dasar hukum bagi penerapan hukuman cambuk terhadap pelaku zina. Ayat 1 dari pasal tersebut menetapkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina akan dikenai 'Uqubat Hudud berupa hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Ayat 2 dari pasal tersebut juga menyatakan bahwa pelaku yang mengulangi perbuatan sebagaimana diatur dalam ayat (1) akan dikenai 'Uqubat Hudud cambuk 100 kali dan dapat ditambah dengan 'Uqubat Ta'zir berupa denda maksimum 120gram emas murni dan penjara maksimal 12 bulan. Pasal tersebut juga mengatur sanksi cambuk hingga 100 kali dan/atau denda maksimum 100gram emas murni dan/atau penjara maksimum 100 bulan bagi mereka yang sengaja menyediakan fasilitas dan mempromosikan perbuatan zina.

Dasar hukum penerapan hukuman cambuk di Aceh tidak hanya berlaku bagi pelaku zina, tetapi juga bagi mereka yang melakukan perbuatan yang dapat mengarah kepada zina, seperti Jarimah Khalwat dan Jarimah Ikhtilath. Jarimah Khalwat adalah tindakan yang dilakukan oleh dua individu berjenis kelamin yang berbeda, bukan mahram, dan tanpa ikatan pernikahan, di dalam tempat yang tertutup secara rahasia yang dapat mengarah kepada perbuatan zina, dan dilakukan dengan kesadaran kedua belah pihak. 

Sedangkan Jarimah Ikhtilath adalah tindakan berupa perilaku mesra, pelukan, ciuman, atau sentuhan fisik antara dua individu berjenis kelamin yang berbeda dan bukan suami istri, yang dilakukan di tempat tertutup atau terbuka, dan dilakukan dengan kesadaran kedua belah pihak.

Dasar hukum penerapan hukuman cambuk bagi pelaku zina atau perbuatan Jarimah Khalwat terdapat dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, yang menetapkan bahwa setiap individu yang dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat akan dihukum dengan 'Uqubat Ta'zir berupa cambuk paling banyak 10 kali, atau denda maksimum 100gram emas murni, atau penjara maksimal 10 bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun