1.Dalam penggunaan internet Informan ke 1 dan informan ke 2 untuk aktivitas media sosial, seperti Instagram, Youtube dan WhatsApp. Sedangkan Informan ke 3 menggunakan internet untel mencari referensi tugas kuliah dan juga update mengenai bidang IT & Mountaineering.
2.Dalam mengetahui UU ITE ke 3 Informan tersebut memahaminya, akan tetapi dengan retang waktu yang berebeda. Hal ini di pengaruhi usia mereka. Â Tidak hanya itu, mereka paham akan isi dan manfaat adanya UU ITE tersebut.
3.Terkait dengan pandangan mengenai UU ITE, memiliki kesaman dari pernyataan dari ke 3 informan yaitu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pengguna saat berselancar di internet. Selain itu, kita dapat terhindar dari berita hoax yang belakangan sedang marak terjadi serta dapat mengetahui apa konsekuensi terhadap pelanggaran UU ITE.
4.Mengenai memanfaatkan internet dengan baik, ke 3 informan tersebut melakukan tengan baik. Informan ke 1 berprofesi sebagai IT Programmer, untuk menambah insight saya melihat tutorial yang ada di Youtube dan mencari komunitas IT Programmer sebagai brainstorming mengenai project yang ia  kerjakan. Informan ke 2 dengan cara tidak langsung menyebarkan suatu berita yang saya terima dari sosial media, melainkan melakukan research terlebih dahulu untuk memastikan ketepatan dari informasi tersebut.  Informan ke 3 mencari referensi untuk kegiatan kuliah dan juga update mengenai bidang IT.
5.Dalam  mengatasi situasi adanya pelanggaran UU ITE, ke 3 Informan tersebut melakukannya dengan baik.  Informan ke 1 dengan cara tidak mudah percaya begitu saja, saya mencari fakta-fakta mengenai pelanggaran UU ITE tersebut dengan cara mengunjungi website resmi Kominfo. Perlu ketelitian dalam menyerap informasi di ruang digital saat ini. Informan ke 2 yaitu melakukan research terlebih dahulu untuk memastikan ketepatan dari informasi tersebut. Informan ke 3 menghindari hal-hal yang dilarang dalam UU ITE dan mencari fakta akan kebenaran infomasi tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa ke 3 informan tersebut memiliki pemahaman yang jelas tentang regulasi komunikasi di ruang digital. Mereka tahu ada beberapa aturan yang harus diikuti. Oleh karena itu, ada kebutuhan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman generasi muda tentang regulasi komunikasi di ruang digital melalui pendidikan dan kampanye mengenai UU ITE. Secara keseluruhan, UU ITE memiliki peran penting dalam mengatur penyelenggaraan dan penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, termasuk di dalamnya adalah media digital.
UU ITE memastikan bahwa media digital dapat beroperasi dengan baik dan dapat dipercaya, serta melindungi hak-hak pihak yang terkait. Literasi media digital dapat diciptakan mengenai hal yang memiliki relasi di usia mereka.
 Sehingga pengguna media digital dapat memahami dan menggunakan informasi dalam berbagai format dari sejumlah besar sumber daya yang disajikan melalui internet. Literasi digital akan menciptakan sebuah tatanan masyarakat dengan pola pikir dan pandangan yang kritis dan kreatif. Dalam bidang teknologi, khususnya informasi dan komunikasi, literasi digital berkaitan dengan kemampuan penggunanya, di mana di dalamnya terdapat suatu kemampuan untuk menggunakan teknologi sebijak mungkin demi menciptakan interaksi dan komunikasi yang positif.
Berikut adalah beberapa saran untuk mengatasi atau memperbaiki kondisi fenomena tersebut:
1.Belajar tentang regulasi
Mempelajari regulasi yang berlaku di ruang digital, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan lainnya yang berlaku di negaranya. Ini akan membantu mereka memahami batasan dan hak-hak mereka sebagai pengguna teknologi informasi.
2.Kurangi membaca informasi hoax
Harus belajar untuk membedakan informasi yang benar dan hoax. Mereka harus membaca sumber yang terpercaya dan memverifikasi informasi sebelum membagikannya kepada orang lain.