Komunikasi digital adalah kecepatan dan aksesibilitas informasi yang sangat luas, serta memungkinkan komunikasi dengan orang yang berada jauh dari kita. Ini membantu memperluas jangkauan dan mempermudah pertukaran informasi, serta membantu memperkuat hubungan dengan orang yang berada jauh. Konsep komunikasi digital adalah istilah yang mengacu pada proses pertukaran informasi melalui teknologi digital, seperti internet, telepon seluler, dan media sosial. Komunikasi digital memungkinkan orang untuk berkomunikasi secara real-time dan mengakses informasi dan sumber daya dari seluruh dunia dengan mudah.
Namun, komunikasi digital juga memiliki beberapa masalah dan risiko. Beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti privasi dan keamanan data pribadi, bahaya informasi palsu dan hoax, dan masalah hak cipta. Oleh karena itu, regulasi digital sangat penting untuk memastikan bahwa teknologi digital digunakan secara bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat. Regulasi digital adalah serangkaian aturan dan peraturan yang diterapkan pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan bahwa teknologi digital digunakan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan masyarakat.Â
Regulasi digital ini bertujuan untuk memastikan privasi, hak cipta, dan keamanan data pribadi yang digunakan atau dikumpulkan oleh perusahaan teknologi, serta memastikan bahwa informasi yang diterima melalui media digital berkualitas dan tidak membahayakan masyarakat. Â Misalnya, regulasi digital yang diterapkan oleh pemerintah untuk membatasi penyebaran pornografi, kebijakan privasi yang diterapkan oleh perusahaan media sosial untuk melindungi data pribadi pengguna, dan peraturan yang diterapkan untuk mencegah penyebaran informasi palsu dan hoax. Regulasi digital juga harus dipahami dan dilakukan dengan bijak.Â
Terlalu banyak regulasi dapat menghambat inovasi dan pertumbuhan industri teknologi, dan juga dapat membatasi hak asasi manusia seperti kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, regulasi digital harus diterapkan dengan seimbang dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Untuk mengatur aktivitas digital tersebut dibutuhkan undang-undang agar dapat terlaksana dengan baik.
Kami melakukan kegiatan wawancara untuk memperoleh informasi dari informan dengan topik "Riset sederhana mengenai pemahaman regulasi komunikasi di ruang digital" dengan usia 18-22 tahun. Terdiri dari tiga informan, informan yang ke 1 dari wawancara secara mandiri dan ke 2 informan lainya hasil dari riset teman sekelas di KM301.
Hasil wawancara
Â
Berdasarkan hasil dari wawancara ketiga informan tersebut, sebagai berikut:
1.Dalam penggunaan internet Informan ke 1 dan informan ke 2 untuk aktivitas media sosial, seperti Instagram, Youtube dan WhatsApp. Sedangkan Informan ke 3 menggunakan internet untel mencari referensi tugas kuliah dan juga update mengenai bidang IT & Mountaineering.
2.Dalam mengetahui UU ITE ke 3 Informan tersebut memahaminya, akan tetapi dengan retang waktu yang berebeda. Hal ini di pengaruhi usia mereka. Â Tidak hanya itu, mereka paham akan isi dan manfaat adanya UU ITE tersebut.
3.Terkait dengan pandangan mengenai UU ITE, memiliki kesaman dari pernyataan dari ke 3 informan yaitu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pengguna saat berselancar di internet. Selain itu, kita dapat terhindar dari berita hoax yang belakangan sedang marak terjadi serta dapat mengetahui apa konsekuensi terhadap pelanggaran UU ITE.
4.Mengenai memanfaatkan internet dengan baik, ke 3 informan tersebut melakukan tengan baik. Informan ke 1 berprofesi sebagai IT Programmer, untuk menambah insight saya melihat tutorial yang ada di Youtube dan mencari komunitas IT Programmer sebagai brainstorming mengenai project yang ia  kerjakan. Informan ke 2 dengan cara tidak langsung menyebarkan suatu berita yang saya terima dari sosial media, melainkan melakukan research terlebih dahulu untuk memastikan ketepatan dari informasi tersebut.  Informan ke 3 mencari referensi untuk kegiatan kuliah dan juga update mengenai bidang IT.
5.Dalam  mengatasi situasi adanya pelanggaran UU ITE, ke 3 Informan tersebut melakukannya dengan baik.  Informan ke 1 dengan cara tidak mudah percaya begitu saja, saya mencari fakta-fakta mengenai pelanggaran UU ITE tersebut dengan cara mengunjungi website resmi Kominfo. Perlu ketelitian dalam menyerap informasi di ruang digital saat ini. Informan ke 2 yaitu melakukan research terlebih dahulu untuk memastikan ketepatan dari informasi tersebut. Informan ke 3 menghindari hal-hal yang dilarang dalam UU ITE dan mencari fakta akan kebenaran infomasi tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa ke 3 informan tersebut memiliki pemahaman yang jelas tentang regulasi komunikasi di ruang digital. Mereka tahu ada beberapa aturan yang harus diikuti. Oleh karena itu, ada kebutuhan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman generasi muda tentang regulasi komunikasi di ruang digital melalui pendidikan dan kampanye mengenai UU ITE. Secara keseluruhan, UU ITE memiliki peran penting dalam mengatur penyelenggaraan dan penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, termasuk di dalamnya adalah media digital.
UU ITE memastikan bahwa media digital dapat beroperasi dengan baik dan dapat dipercaya, serta melindungi hak-hak pihak yang terkait. Literasi media digital dapat diciptakan mengenai hal yang memiliki relasi di usia mereka.
 Sehingga pengguna media digital dapat memahami dan menggunakan informasi dalam berbagai format dari sejumlah besar sumber daya yang disajikan melalui internet. Literasi digital akan menciptakan sebuah tatanan masyarakat dengan pola pikir dan pandangan yang kritis dan kreatif. Dalam bidang teknologi, khususnya informasi dan komunikasi, literasi digital berkaitan dengan kemampuan penggunanya, di mana di dalamnya terdapat suatu kemampuan untuk menggunakan teknologi sebijak mungkin demi menciptakan interaksi dan komunikasi yang positif.
Berikut adalah beberapa saran untuk mengatasi atau memperbaiki kondisi fenomena tersebut:
1.Belajar tentang regulasi
Mempelajari regulasi yang berlaku di ruang digital, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan lainnya yang berlaku di negaranya. Ini akan membantu mereka memahami batasan dan hak-hak mereka sebagai pengguna teknologi informasi.
2.Kurangi membaca informasi hoax
Harus belajar untuk membedakan informasi yang benar dan hoax. Mereka harus membaca sumber yang terpercaya dan memverifikasi informasi sebelum membagikannya kepada orang lain.
3.Hindari cyberbullying
Belajar tentang bagaimana mempengaruhi orang lain secara positif melalui komunikasi digital. Mereka harus menghindari tindakan yang merugikan orang lain, seperti cyberbullying, dan mempromosikan tingkah laku yang baik dan sopan.
4.Pelajari tentang privasi online
Dapat memahami pentingnya privasi online dan bagaimana memproteksi informasi pribadi mereka. Mereka harus membaca syarat dan ketentuan aplikasi dan situs web sebelum menggunakannya dan memahami bagaimana informasi mereka digunakan.
5.Pertahankan profil online yang baik
Memahami betapa pentingnya mempertahankan profil online yang baik. Mereka harus menghindari posting konten yang tidak sopan atau tidak pantas dan memastikan bahwa profil online mereka mempresentasikan mereka dengan baik.
Dengan memahami dan mengikuti saran ini, Â dapat dipastikan bahwa mereka dapat menggunakan teknologi informasi dan komunikasi digital secara bertanggung jawab dan aman. Secara keseluruhan, komunikasi digital dan regulasi digital merupakan bagian penting dari masyarakat modern dan memegang peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa teknologi digital digunakan dengan bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya pemahaman dan penerapan literasi digital akan membuat generasi muda dapat berpartisipasi di era dunia modern sekarang ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H