Mohon tunggu...
BAGUS SUGI YANTO
BAGUS SUGI YANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA DUTA BANGSA

artikel yang saya buat yang mana untuk mengerjakan tugas serta berguna bagi orang lain yang membutuhkan pengetahuan tambahan yang sesuia dengan artikel saya. salam kreatif.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Hukum Islam dan Beberapa Analisisnya

29 November 2023   16:05 Diperbarui: 7 Desember 2023   11:52 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KELOMPOK 8 :

-DENDRA HENGKY WIBOWO (230101128)

-BAGUS SUGI YANTO (230101127)

-PRADHIPTYA YOGA NUR SYAMBODO (210101146)

Hukum Islam merujuk pada sistem hukum yang berakar pada ajaran dan prinsip-prinsip Islam. Hukum Islam mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk aspek agama, sosial, ekonomi, dan politik. Dasar hukum Islam utama berasal dari dua sumber utama:

  1. Al-Qur'an: Al-Qur'an adalah kitab suci Islam yang dianggap sebagai wahyu Allah kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Qur'an merupakan sumber hukum utama dalam Islam, dan berisi petunjuk dan aturan-aturan yang mengatur kehidupan umat Muslim.

  2. Hadis: Hadis adalah catatan tentang perkataan, tindakan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW. Hadis memberikan penjelasan dan konteks lebih lanjut terkait dengan ajaran Al-Qur'an, dan bersama-sama dengan Al-Qur'an, membentuk dasar hukum Islam.

Hukum Islam mencakup berbagai bidang, seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum keluarga, hukum ekonomi, dan lain-lain. Beberapa konsep penting dalam hukum Islam melibatkan aspek-aspek seperti syariah (hukum Islam), fiqh (pemahaman dan interpretasi hukum Islam), dan qiyas (analogi atau penarikan kesimpulan hukum dari sumber-sumber utama).

Perlu dicatat bahwa praktik dan interpretasi hukum Islam dapat bervariasi di antara berbagai mazhab (sekolah hukum) dalam Islam, seperti Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Shafi'i, dan Mazhab Hanbali. Hukum Islam juga terus beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui proses ijtihad (usaha intelektual untuk memahami dan menerapkan hukum Islam) oleh para ulama dan cendekiawan Islam.

Empat konsep yang seringkali diperbincangkan dalam konteks hukum Islam adalah syariah, fiqih, qanun, dan hukum Islam. Berikut adalah analisis perbedaan antara keempat konsep tersebut:

  1. Syariah:

    • Definisi: Syariah merujuk pada hukum Islam yang berasal dari sumber-sumber utama, yaitu Al-Qur'an dan Hadis.
    • Sifat: Bersifat universal, ideal, dan konseptual. Merupakan pandangan moral dan etika Islam yang mencakup aspek spiritual dan moral dalam kehidupan sehari-hari.
    • Penerapan: Tidak selalu diterapkan secara langsung dalam bentuk hukum positif, tetapi menjadi landasan atau prinsip panduan bagi pemahaman dan pembentukan hukum Islam.
  2. Fiqih:

    • Definisi: Fiqih adalah ilmu pemahaman dan interpretasi hukum Islam berdasarkan sumber-sumber utama seperti Al-Qur'an, Hadis, ijma (kesepakatan para ulama), dan qiyas (analogi).
    • Sifat: Bersifat konkrit dan kontekstual. Merupakan usaha manusia untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam situasi kehidupan sehari-hari.
    • Penerapan: Fiqih memberikan panduan praktis dalam menjalankan hukum Islam, membahas aspek-aspek seperti ritual, muamalah (hubungan antarmanusia), dan hukum perdata dan pidana.
  3. Qanun:

    • Definisi: Qanun adalah istilah yang umumnya digunakan dalam konteks hukum di dunia Islam, tetapi pengertiannya dapat bervariasi. Secara umum, qanun dapat merujuk pada hukum positif atau undang-undang yang diberlakukan oleh pemerintah atau otoritas di negara-negara dengan populasi mayoritas Muslim.
    • Sifat: Bersifat konkret dan dapat diubah-ubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintahan.
    • Penerapan: Qanun bisa mencakup aspek-aspek hukum Islam, tetapi penerapannya tidak selalu identik dengan syariah atau fiqih. Qanun sering kali mencakup juga aspek hukum sekuler atau tradisional.
  4. Hukum Islam:

    • Definisi: Istilah "hukum Islam" dapat digunakan secara umum untuk merujuk pada keseluruhan sistem hukum yang berakar pada prinsip-prinsip Islam, mencakup syariah, fiqih, dan qanun.
    • Sifat: Menunjukkan kerangka keseluruhan yang mencakup aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang mengatur kehidupan berdasarkan ajaran Islam.
    • Penerapan: Hukum Islam dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk peradilan, ekonomi, keluarga, dan lain-lain, dan dapat mencakup elemen-elemen syariah, fiqih, dan qanun.

Mari kita lihat contoh penerapan syariah, fiqih, qanun, dan hukum Islam dalam kehidupan masyarakat:

  1. Syariah:

    • Contoh: Larangan riba (bunga) dalam transaksi keuangan. Syariah melarang mendapatkan atau membayar bunga, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
  2. Fiqih:

    • Contoh: Tata cara shalat lima waktu. Fiqih membahas secara rinci tata cara pelaksanaan ibadah, termasuk gerakan, doa, dan waktu-waktu tertentu untuk menjalankan shalat, sesuai dengan ajaran Islam.
  3. Qanun:

    • Contoh: Penerapan hukuman pidana dalam suatu negara yang berlandaskan pada hukum Islam. Qanun di negara dengan dasar hukum Islam dapat mengatur hukuman pidana, seperti hukuman cambuk atau potong tangan, untuk pelanggaran tertentu sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
  4. Hukum Islam:

    • Contoh: Undang-Undang Keluarga Islam di beberapa negara Muslim. Hukum Islam dalam konteks ini mencakup aturan-aturan terkait pernikahan, perceraian, hak-hak keluarga, dan warisan, yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam.

Menurut kami, berlakunya hukum Islam di Indonesia menciptakan dinamika yang kompleks karena negara ini memiliki dasar negara Pancasila yang menjamin keberagaman agama dan budaya. Implementasi hukum Islam di beberapa daerah dengan menggunakan Qanun atau Perda (Peraturan Daerah) sering menjadi topik perdebatan dan mencerminkan dinamika hubungan antara hukum Islam, keberagaman, dan prinsip dasar negara. Perdebatan ini mencerminkan kompleksitas Indonesia sebagai negara dengan populasi mayoritas Muslim dan keragaman masyarakatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun