Mohon tunggu...
BAGUS SUGI YANTO
BAGUS SUGI YANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA DUTA BANGSA

artikel yang saya buat yang mana untuk mengerjakan tugas serta berguna bagi orang lain yang membutuhkan pengetahuan tambahan yang sesuia dengan artikel saya. salam kreatif.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Hukum Islam dan Beberapa Analisisnya

29 November 2023   16:05 Diperbarui: 7 Desember 2023   11:52 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KELOMPOK 8 :

-DENDRA HENGKY WIBOWO (230101128)

-BAGUS SUGI YANTO (230101127)

-PRADHIPTYA YOGA NUR SYAMBODO (210101146)

Hukum Islam merujuk pada sistem hukum yang berakar pada ajaran dan prinsip-prinsip Islam. Hukum Islam mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk aspek agama, sosial, ekonomi, dan politik. Dasar hukum Islam utama berasal dari dua sumber utama:

  1. Al-Qur'an: Al-Qur'an adalah kitab suci Islam yang dianggap sebagai wahyu Allah kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Qur'an merupakan sumber hukum utama dalam Islam, dan berisi petunjuk dan aturan-aturan yang mengatur kehidupan umat Muslim.

  2. Hadis: Hadis adalah catatan tentang perkataan, tindakan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW. Hadis memberikan penjelasan dan konteks lebih lanjut terkait dengan ajaran Al-Qur'an, dan bersama-sama dengan Al-Qur'an, membentuk dasar hukum Islam.

Hukum Islam mencakup berbagai bidang, seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum keluarga, hukum ekonomi, dan lain-lain. Beberapa konsep penting dalam hukum Islam melibatkan aspek-aspek seperti syariah (hukum Islam), fiqh (pemahaman dan interpretasi hukum Islam), dan qiyas (analogi atau penarikan kesimpulan hukum dari sumber-sumber utama).

Perlu dicatat bahwa praktik dan interpretasi hukum Islam dapat bervariasi di antara berbagai mazhab (sekolah hukum) dalam Islam, seperti Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Shafi'i, dan Mazhab Hanbali. Hukum Islam juga terus beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui proses ijtihad (usaha intelektual untuk memahami dan menerapkan hukum Islam) oleh para ulama dan cendekiawan Islam.

Empat konsep yang seringkali diperbincangkan dalam konteks hukum Islam adalah syariah, fiqih, qanun, dan hukum Islam. Berikut adalah analisis perbedaan antara keempat konsep tersebut:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun