Mohon tunggu...
Rupbasankelas1Semarang
Rupbasankelas1Semarang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

RUPBASAN KELAS I SEMARANG

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rupbasan Kelas I Semarang Menerima Titipan BB dari DITRESKRIMSUS Polda Jateng

6 Desember 2022   15:31 Diperbarui: 6 Desember 2022   15:39 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. 219 pcs oli merek Yamalube Gear yang diduga hasil pelanggaran Merek.

5. 1 (satu) unit mobil merek Suzuki APV No pol H-1862-EN

6. 1 (satu) mesin tali warna biru.

7. 1 (satu) mesin video jet dengan nomor seri 7220

8. 1 (satu) mesin confire seri LGYF1500A

Kegiatan penerimaan Barang Bukti dipimpin langsung oleh Kiswanto selaku Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan (ADPEL) beserta Tim.

Pada kesempatan ini, Yuli Purwanto selaku Kepala Rupbasan Semarang juga menyambut/menerima dengan baik adanya penitipan Barang Bukti dari DITRESKRIMSUS POLDA JAWA TENGAH.

"Dengan adanya penitipan Barang Bukti dari pihak DITRESKRIMSUS POLDA JAWA TENGAH merupakan suatu bentuk kerjasama yang harus selalu ditingkatkan demi kelancaran proses hukum yang ada dan hal ini merupakan suatu bentuk nyata dari tupoksi Rupbasan terkait dengan penerimaan,perawatan dan pemeliharaan basan baran"-ujar Yuli Purwanto

Tidak lupa pada kesempatan ini, Karupbasan Semarang juga berpesan kepada masyarakat agar selalu berhati -hati dalam membeli oli untuk kendaraannya.

Kegiatan penerimaan Barang Bukti dari DITRESKRIMSUS POLDA JAWA TENGAH berjalan dengan aman dan lancar.

#ayuspahruddin 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun