4. 219 pcs oli merek Yamalube Gear yang diduga hasil pelanggaran Merek.
5. 1 (satu) unit mobil merek Suzuki APV No pol H-1862-EN
6. 1 (satu) mesin tali warna biru.
7. 1 (satu) mesin video jet dengan nomor seri 7220
8. 1 (satu) mesin confire seri LGYF1500A
Kegiatan penerimaan Barang Bukti dipimpin langsung oleh Kiswanto selaku Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan (ADPEL) beserta Tim.
Pada kesempatan ini, Yuli Purwanto selaku Kepala Rupbasan Semarang juga menyambut/menerima dengan baik adanya penitipan Barang Bukti dari DITRESKRIMSUS POLDA JAWA TENGAH.
"Dengan adanya penitipan Barang Bukti dari pihak DITRESKRIMSUS POLDA JAWA TENGAH merupakan suatu bentuk kerjasama yang harus selalu ditingkatkan demi kelancaran proses hukum yang ada dan hal ini merupakan suatu bentuk nyata dari tupoksi Rupbasan terkait dengan penerimaan,perawatan dan pemeliharaan basan baran"-ujar Yuli Purwanto
Tidak lupa pada kesempatan ini, Karupbasan Semarang juga berpesan kepada masyarakat agar selalu berhati -hati dalam membeli oli untuk kendaraannya.
Kegiatan penerimaan Barang Bukti dari DITRESKRIMSUS POLDA JAWA TENGAH berjalan dengan aman dan lancar.
#ayuspahruddinÂ