Mohon tunggu...
Rupbasankelas1Semarang
Rupbasankelas1Semarang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

RUPBASAN KELAS I SEMARANG

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelayanan Prima Diberikan Rupbasan Kelas 1 Semarang Terkait Pelayanan kepada Masyarakat

19 Oktober 2022   14:49 Diperbarui: 19 Oktober 2022   14:54 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Rabu, (19/10/2022)- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Semarang pada hari Rabu ini cukup lumayan banyak memberikan pelayanan kepada masyarakat yaitu khususnya terkait pelayanan pengembalian Baran kepada pemilik.

Pelayanan prima ini merupakan bentuk implementasi dari motto Rupbasan Kelas I Semarang sendiri yaitu "Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat" dan tidak hanya itu saja, kegiatan ini juga merupakan suatu bentuk implementasi dari tugas ,pokok serta fungsi dari Rupbasan itu sendiri.

Adapun Barang Bukti yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang pada hari ini meliputi :

1. 1 (satu) unit SPM. Yamaha Jupiter warna Merah Marun  Nopol : H-3569-ZZ.

2. 1 (satu) unit SPM. Kawasaki Ninja warna Putih Nopol : H-4537-BW

     1 (satu) unit SPM. Honda Scoopy warna Putih Hitam Nopol : H-4008-BW

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun