Mohon tunggu...
Bagus Prayogi
Bagus Prayogi Mohon Tunggu... Diplomat - 13 Juni 1999

Dari Sumatra Barat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mempertahankan

19 Maret 2019   06:59 Diperbarui: 19 Maret 2019   07:16 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Mempertahankan Harta dalam prespektif Islam 

Pengertian Harta 

Harta menurut bahasa arab berasal dari kata Al Mal yang berarti condong, cenderung, dan miring. Menurut pengertian terminologi harta adalah sesuatu yang digandrungi manusia dan dapat dihadirkan kemanfaatannya pada saat diperlukan. Sedangkan definisi yang lain menyebutkan bahwa harta adalah sesuatu yang mempunyai nilai dan diwajibkan ganti rugi bagi orang yang merusak dan melenyapkannya.

Didalam harta itu sendiri terdapat dua unsur yaitu aniyah dan urf. Aniyah itu sendiri adalah harta yang dipandang wujudnya dalam kenyataan, sedangkan unsur urf dalam harta adalah segala sesuatu yang dipandang oleh manusia lebih  kepada kemanfaatan dari harta itu sendiri.

Didalam mendapatkan harta terdapat tata cara yang dilarang didalam islam antara lain cara riba, menimbun, pelacuran, menjual dan memproduksi yang dilarang seperti narkoba kecuali untuk kepentingan kesehatan, menjual miras dan oplosan serta menjual daging daging haram. Juga dilarang oleh Allah melakukan aktifitas dalam pemborosan, serta memperoleh atau mendapatkan harta dengan mengingkari janji yang telah dibuat.

Pengertian Pembunuhan

Pembunuhan (al-qatl) merupakan salah satu tindakan pidana menghilangkan nyawa seseorang dan termasuk dosa besar. Dalam fiqih tindakan pidana pembunuhan disebut juga dengan al-jinayah ala nafs al-insaniyah (kejahatan terhadap jiwa manusia). Ulama fiqih mendefinisikan pembunuhan dengan perbuatan manusia yang berakibat hilangnya nyawa seseorang. Menurut wakban juhaili pembunuhan adalah perbuatan yang menghilangkan atau mencabut nyawa seseorang. 

Dari definis tersebut dapat diambil intisari bahwa pembunuhan adalah pebuatan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja.

Apabila dilihat dari segi hukumnya, pembunuhan dalam islam ada dua bentuk, yaitu pembunuhan yang diharamkan, sepetri membunuh orang lain dengan sengaja tanpa sebab dan pembunuhan yang dibolehkan, seperti membunuh orang yang murtad jika iya tidak mau bertobat atau membunuh dalam peperangan.

Pengertian mati Syahid beserta dengan Pembagiannya

Syahid kata tunggal bahasa arab yaitu syahada, sedangkan kata jamaknya adalah syuhada yang merupaka salah satu terminologi dalam islam yang artinya adalah seseorang muslim yang meninggal berperang atau berjuang dijalan Allah dalam membela kebenaran atau mempertahankan hak dengan penuh kesabaran dan keikhlasan dalam menegakkan agama Allah. 

                Imam Nawawi menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga macam:

  • Syahid yang mati karena berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi). Orang ini dihukumi mati syahid di dunia dan mendapat pahala di akherat. Syahid seperti ini tidak dimandikan  dan tidak dishalatkan.
  • Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia. Contoh syahid dalam jenis ini adalah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit, mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan, begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadist shahih. Mereka tetap dimandikan, di shalatkan, namu di akherat mendapatkan pahala syahid. Namun pahalanya tidak harus seperti syahid jenis pertama.
  • Orang yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil pun menafsirkan syahid pada dirinya ketika perang melawan orang kafir. Namun hukumnya didunia tetap dihukumi sebagai syahid, yaitu tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.

 

Pemahaman Kepemilikan dan Penguasaan

Pemilikan hak penuh untuk melepaskan atau memperjual belikan suatu benda,disebut milk, sedangkan penguasaan disebut yad, dan orang yang memiliki disebut malik atau rob, penguasaan suatu barang disebut zu al-yad. Didalam hukum islam tidak mebedakan antara penguasaan dengan detension (penahanan). 

Istilah milk dan malik dipakai tidak hanya untuk hak properti in rem, tetapi juga hak hak pemanfaatan, hak bersetubuh dalam perkawinan atau pengundikan, sedangkan yad juga dapat menunjukan otoritas suwami dalam perkawinan. Penguasaan properti dikategorikan ke dalam penguasaan bersifat amanah (yad amanah, fiduicary possesion) dari penguasaan yang sah (yad muhiqqah), misalnya penguasaan suatu benda karena paksaan atau merampas.

Hadist tentang perintah Menjaga dan Mempertahankan harta 

Terkait tentang perintah menjaga dan memperthankan harta terdapat hadist yang menjelaskan hal tersebut didalam kitab Riyadh al-Shalihin 1357 yaitu:

Dari Abu Huraiah RA berkata: ada seorang laki-laki yang menghadap Rosulullah SAW. Ia berkata: ya Rosulullah bagaimana pendapat kamu jika ada seorang laki-laki yang ingin merampas hartaku?, Rosulullah SAW menjawab: jangan kau berikan hartamu, Ia berkata: bagaimana pendapat kamu jikalau ia ingin membunuhku?, Rosulullah SAW bersabda: bunuhlah dia,  Ia berkata: bagaimana pendapatmu jiakalau dia telah membunuhku?, Rosulullah SAW bersabda: kamu mati syahid, ia berkata: bagaimana pendapatmu jukalau aku berhasil membunuhnya?,Rosulullah SAW menjawab: ia masuk neraka. (HR Muslim

 Hadis di atas tersebut menjelaskan barang siapa yang menjaga dan  berusaha mempertahankan harta yang dimiliki dengan sungguh-sunggu hingga iya meninggal maka ia meninggal dalam syahid  dan  dan apabila ia berhasil membunuh orang yang merampas hartanya maka orang tersebut masuk kedalam neraka. 

Itu semua merupakan suatu keharusan tak kala menjaga harta seperti kita menjaga dan mempertahankan agama, harta, keluarga dan membela kehormatan hingga meninggal dunia, maka meninggalnya syahid. Proses pembelaan inilah yang didalam istilah fiqih disebut daf'us shail, yaitu orang yang menyerang orang lain yang berniat jahat ingin merebut harta, jiwa dan kehormatan.

Didalam penerapan menjaga dan mempertahankan harta terdapat sebuah kisan yang telah terjadi di Indonesia baru baru ini yanki kisah pembegalan seorang remaja yang berasal dari madura bernama Muhammad Irfan Bahri. Ia telah mendapatkan perlaukan pembegalan yang terjadi di jembatan Summarecon Bekasi, Rabu (23/5) dini hari. 

Pemuda yang berumur 19 tahun terpaksa melawan dua orang pelaku pembegalan yang telah membawa celurit karena apabila dia tidak melawan maka nyawanya yang akan terancam. Dia hanya membeladiri karena nyawanya terancam.

Irfan adalah seorang santri. Dia mondok di sebuah pesantren di Madura, kabupaten pamekasan, jawa Timur. Baru sepekan dia berada dibekasi untuk berlibur. Dia sengaja berlibur dirumah pamannya. Dan didalam berliburnya ia mengalami sebuah pembegalan yang terjadi pada dirinya hingga dirinya bisa membeladiri, melawan dan bahkan sampai menewaskan seorang begal tersebut.

Dalam kisah yang telah terjadi diatas merupakan sebuah contoh bahwa dalam mempertahanlan dan menjaga jiwa, harta, dan kehormatan adalah sebuah keharusan sehinnga dia (irfan) rela untuk melawan seorang pembegal meski dirinya dalam keadaan terancam akan keselamatan nyawanya. Apabila membela diri dari tukang begal atau tukang rampok saat itu hingga mati dicatat sebagai syahid di akherat. Sedangkan untuk hukum di dunia, ia tetap dimandikan dan dishalatkan.

Upaya penanggulangan aksi Pembegalan,Perampokan, dan Perampasan

                Secara umum menghentikan aksi perampokan dapat dikelompokkan mejadi dua:

  • Upaya pemerintah, Islam mengatur dan telah memberikan bimbingan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam menghentikan aksi yang sangat merugikan tersebut.
  • Upaya Masyarakat, bagi masyarakat baik individu maupun kelompok, melawan aksi begal,perampokan disyareatkan dalam islam. Dan dianjurkan dengan cara seminimal mungkin yang bisa menghentikan aksinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun