Pemuda yang berumur 19 tahun terpaksa melawan dua orang pelaku pembegalan yang telah membawa celurit karena apabila dia tidak melawan maka nyawanya yang akan terancam. Dia hanya membeladiri karena nyawanya terancam.
Irfan adalah seorang santri. Dia mondok di sebuah pesantren di Madura, kabupaten pamekasan, jawa Timur. Baru sepekan dia berada dibekasi untuk berlibur. Dia sengaja berlibur dirumah pamannya. Dan didalam berliburnya ia mengalami sebuah pembegalan yang terjadi pada dirinya hingga dirinya bisa membeladiri, melawan dan bahkan sampai menewaskan seorang begal tersebut.
Dalam kisah yang telah terjadi diatas merupakan sebuah contoh bahwa dalam mempertahanlan dan menjaga jiwa, harta, dan kehormatan adalah sebuah keharusan sehinnga dia (irfan) rela untuk melawan seorang pembegal meski dirinya dalam keadaan terancam akan keselamatan nyawanya. Apabila membela diri dari tukang begal atau tukang rampok saat itu hingga mati dicatat sebagai syahid di akherat. Sedangkan untuk hukum di dunia, ia tetap dimandikan dan dishalatkan.
Upaya penanggulangan aksi Pembegalan,Perampokan, dan Perampasan
         Secara umum menghentikan aksi perampokan dapat dikelompokkan mejadi dua:
- Upaya pemerintah, Islam mengatur dan telah memberikan bimbingan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam menghentikan aksi yang sangat merugikan tersebut.
- Upaya Masyarakat, bagi masyarakat baik individu maupun kelompok, melawan aksi begal,perampokan disyareatkan dalam islam. Dan dianjurkan dengan cara seminimal mungkin yang bisa menghentikan aksinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H