Mohon tunggu...
Bagus Prayogi
Bagus Prayogi Mohon Tunggu... Diplomat - 13 Juni 1999

Dari Sumatra Barat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mempertahankan

19 Maret 2019   06:59 Diperbarui: 19 Maret 2019   07:16 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

                Imam Nawawi menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga macam:

  • Syahid yang mati karena berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi). Orang ini dihukumi mati syahid di dunia dan mendapat pahala di akherat. Syahid seperti ini tidak dimandikan  dan tidak dishalatkan.
  • Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia. Contoh syahid dalam jenis ini adalah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit, mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan, begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadist shahih. Mereka tetap dimandikan, di shalatkan, namu di akherat mendapatkan pahala syahid. Namun pahalanya tidak harus seperti syahid jenis pertama.
  • Orang yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil pun menafsirkan syahid pada dirinya ketika perang melawan orang kafir. Namun hukumnya didunia tetap dihukumi sebagai syahid, yaitu tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.

 

Pemahaman Kepemilikan dan Penguasaan

Pemilikan hak penuh untuk melepaskan atau memperjual belikan suatu benda,disebut milk, sedangkan penguasaan disebut yad, dan orang yang memiliki disebut malik atau rob, penguasaan suatu barang disebut zu al-yad. Didalam hukum islam tidak mebedakan antara penguasaan dengan detension (penahanan). 

Istilah milk dan malik dipakai tidak hanya untuk hak properti in rem, tetapi juga hak hak pemanfaatan, hak bersetubuh dalam perkawinan atau pengundikan, sedangkan yad juga dapat menunjukan otoritas suwami dalam perkawinan. Penguasaan properti dikategorikan ke dalam penguasaan bersifat amanah (yad amanah, fiduicary possesion) dari penguasaan yang sah (yad muhiqqah), misalnya penguasaan suatu benda karena paksaan atau merampas.

Hadist tentang perintah Menjaga dan Mempertahankan harta 

Terkait tentang perintah menjaga dan memperthankan harta terdapat hadist yang menjelaskan hal tersebut didalam kitab Riyadh al-Shalihin 1357 yaitu:

Dari Abu Huraiah RA berkata: ada seorang laki-laki yang menghadap Rosulullah SAW. Ia berkata: ya Rosulullah bagaimana pendapat kamu jika ada seorang laki-laki yang ingin merampas hartaku?, Rosulullah SAW menjawab: jangan kau berikan hartamu, Ia berkata: bagaimana pendapat kamu jikalau ia ingin membunuhku?, Rosulullah SAW bersabda: bunuhlah dia,  Ia berkata: bagaimana pendapatmu jiakalau dia telah membunuhku?, Rosulullah SAW bersabda: kamu mati syahid, ia berkata: bagaimana pendapatmu jukalau aku berhasil membunuhnya?,Rosulullah SAW menjawab: ia masuk neraka. (HR Muslim

 Hadis di atas tersebut menjelaskan barang siapa yang menjaga dan  berusaha mempertahankan harta yang dimiliki dengan sungguh-sunggu hingga iya meninggal maka ia meninggal dalam syahid  dan  dan apabila ia berhasil membunuh orang yang merampas hartanya maka orang tersebut masuk kedalam neraka. 

Itu semua merupakan suatu keharusan tak kala menjaga harta seperti kita menjaga dan mempertahankan agama, harta, keluarga dan membela kehormatan hingga meninggal dunia, maka meninggalnya syahid. Proses pembelaan inilah yang didalam istilah fiqih disebut daf'us shail, yaitu orang yang menyerang orang lain yang berniat jahat ingin merebut harta, jiwa dan kehormatan.

Didalam penerapan menjaga dan mempertahankan harta terdapat sebuah kisan yang telah terjadi di Indonesia baru baru ini yanki kisah pembegalan seorang remaja yang berasal dari madura bernama Muhammad Irfan Bahri. Ia telah mendapatkan perlaukan pembegalan yang terjadi di jembatan Summarecon Bekasi, Rabu (23/5) dini hari. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun