Mohon tunggu...
Mbah Bagong Waluyo
Mbah Bagong Waluyo Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Biasa di panggil Bagong oleh almh. Ibu, sebagai penghormatan padanya .

Seorang Mbah yang terlahir ngapak di Kebumen Jawa Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Terus Melaju untuk Indonesia Maju dalam Tarik Tambang

17 Agustus 2023   21:42 Diperbarui: 20 Agustus 2023   04:42 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tahun 1963 Presiden Sukarno mengubah Depernas menjadi Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), pada tanggal 17 Agustus 1961 dan 17 Agustus 1962 Presiden Sukarno berbipidato sebagai dasar MPRS menetapkan Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan. 

Selanjutnya di tangal 17 Agustus 1961 pidato Presiden Soekarno berjudul Resopim (Revolusi, Sosialisme Indonesia dan Pimpinan Nasional), dan di tanggal 17 Agustus 1962 Presiden Soekarno berpidato dengan tema Tahun Kemenangan, dari sejarah tersebut bahwa setiap pelaksanaan peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia Presiden berpidato kemudian dibuatkanlah langkah dalam rumusan GBHN untuk pembangunan selanjutnya.

Pada era Presiden Jendral Purnawirawan H.M. Suharto GBHN terus dilanjutkan karena ini adalah pedoman dasar (guiding principles)  dan arahan dasar (directive principles) kelangsungan hidup sebuah negara agar kepentingan nasional terukur, terencana dan terwujud, di setiap sidang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) tahun mulai 1973, 1978, 1983 dan 1988 ditetapkanlah GBHN terus setiap kurun waktu lima tahunan. Pada era ini juga terdapat Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), yaitu Repelita I (1969-1974), Repelita II (1974-1979), Repelita III (1979-1984), Repelita IV (1984-1989), Repelita V (1989-1994) dan Repelita VI (1994-1998).

Seiring dengan amandemen UUD 1945 dilakukan pada tahun 1999-2002, GBHN dihapus pada amendemen ke-4 Undang Undang Dasar 1945 mengingat pasal 18, 18A, 18B, Pasal 20, 20A, Pasal 21, Pasal 23, 23A, Pasal 33 dan Pasal 34 dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ditetapkanlah UU No.25/2004 Sister Perencanaan Pembangunan Nasional, di dalam Undang-Undang tersebut terdapat Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk periode 20(dua puluh tahun), Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM  periode 5(lima) tahun dan juga Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) periode 1(satu) tahun. Untuk RPJP Nasioanl 20(dua puluh) tahun berdasarkan pasal 13 UU Nomor 25/2004 harus ditetapkan dengan Undang-Undang.

Maka pada tanggal 5 Februari 2007 Presiden Jendral Pur. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional tahun 2005-2025, dalam ketentuan peralihan undang-udang ini disebutkan bahwa ketentuan mengenai RPJM Nasional yang telah ada masih tetap berlaku sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini, RPJP Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP Nasional paling lambat 1(satu) tahun dan RPJM Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib desesuaikan dengan RPJP Daerah yang telah disesuaikan dengan RPJP Nasional paling lambat 6(enam) bulan.

Maka sesungguhnya pembangunan Indonesia terus berkelanjutan dari Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB), kemudian Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan pada saat ini menggunakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasioal (RPJP) 20(dua puluh) tahun dijabarkan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 5(lima) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah 1(satu) tahun.

Dok pribadi
Dok pribadi

Ibarat lomba tarik tambang, silahkan tarik ulur tapi jangan lepaskan tambangnya walau salah satu maju dan kalah, sesungguhnya sedang memberikan estafet pembangunan untuk dilanjutkan ke satu tim yang mundur karena dia dianggap menang walau mundur. Hakekatnya adalah dia menang dan menerima amanat untuk melanjutkan pembangunan pada masa mendatang, tentu saja hal yang  menarik adalah kedua tim itu memegang tambang yang sama yaitu Indonesia. Terus melaju untuk Indonesia Maju

Jangan lelah untuk terus mencintai Indondesia, Kata Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Republik Indonesia. Merdeka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun