- Pendahuluan
Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan lembaga tinggi negara yang menjadi pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkakmah Konstitusi Republik Indonesia, merupakan salah satu pemegang kekuasaan trias politica Indonesia yaitu kekuasaan yudikatif. Mahkamah Agung RI membawahi beberapa badan peradilan dibawahnya antara lain Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama dan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.Â
Peradilan Agama terdiri dari dua tingkatan yaitu Pengadilan Agama tingkat pertama dan Pengadilan Agama Tingkat Banding. Sebagaimana dikutip dalam website www.pa-tanjungredeb.com Pengadilan Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama.Â
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara: Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Ekonomi Syariah.Â
Disamping itu, dalam penjelasan UU nomor 3 tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada PA untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan hukum Islam.
Pengadilan Agama Tanjung Redeb merupakan salah satu Pengadilan Agama tingkat pertama dengan wilayah hukum Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.Â
Pengadilan Agama Tanjung Redeb yang berkedudukan di Tanjung Redeb sebagai Ibukota Kabupaten Berau berdiri pada Tahun 1960. Adapun Kabupaten Berau terdiri dari 13 Kecamatan, 10 Kelurahan dan 96 Kampung/Desa yaitu: Kecamatan Tanjung Redeb, Kecamatan Teluk Bayur, Kecamatan Sambaliung, Kecamatan Gunung Tabur, Kecamatan Kelay, Kecamatan Segah, Kecamatan Tabalar, Kecamatan Biatan, Kecamatan Talisayan, Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Biduk-biduk, Kecamatan Maratua dan Kecamatan Pulau Derawan.
Meskipun jumlah kecamatannya hanya 13 namun sebagaimana dikutip dari website www.beraukab.go.id Kabupaten Berau memiliki luas wilayah sebesar 34.127,47 km, serta terdiri dari 52 pulau besar dan kecil, dengan 13 Kecamatan, 10 Kelurahan, 100 Kampung/Desa.Â
Jika ditinjau dari luas wilayah Kalimantan Timur, luas Kabupaten Berau adalah 13,92% dari luas wilayah Kalimantan Timur, dengan prosentase luas perairan 28,74%, dan Jumlah penduduk pada tahun 2020 sebesar 238.214 jiwa, dengan jumlah penduduk laki-laki sebanyak 127.892 jiwa dan jumlah penduduk perempuan sebanyak 110.322 jiwa.Â
Wilayah sebesar 34.127,47 km, merupakan wilayah yang sangat besar dengan perbandingan Wilayah Provinsi Jawa Tengah itu sebesar 32,801 km dan wilayah Provinsi DKI Jakarta 661,5 km, maka wilayah Kabupaten Berau itu lebih luas dari gabungan wilayah Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
Wilayah seluas tersebut diatas merupakan salah satu tantangan bagi Pengadilan Agama Tanjung Redeb, karena salah satu fungsi Pengadilan Agama Tanjung Redeb adalah melayani seluruh masyarakat dibidang Hukum Agama Islam di Kabupaten Berau.Â
Adapun waktu tempuh Pengadilan Agama Tanjung Redeb ke salah satu kecamatan terjauhnya yaitu Kecamatan Biduk-biduk berkisar sekitar 8 jam untuk satu kali perjalanan melalui jalur darat, itu hanya salah satu kecamatan terjauhnya, karena masih terdapat beberapa kampung terluar yang hanya bisa ditempuh menggunakan jalur air dengan waktu tempuh yang jauh lebih lama lagi.Â
Atas dasar hal tersebut diataslah Pengadilan Agama Tanjung Redeb mengadakan Sidang di Luar Gedung untuk memenuhi aksesibilitas pelayanan bagi seluruh masyarat di Kabupaten Berau.
Pada tahun 2021 Presiden Joko Widodo meluncurkan nilai-nilai dasar atau core values bagi aparatur sipil negara yaiu Ber-AKHLAK, yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptasi dan Kolaboratif, nilai dasar ini diluncurkan sebagai pembaharuan dari nilai dasar ANEKA yang merupakan akronim dari akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu dan anti korupsi.Â
Pembaharuan ini merupakan jawaban Pemerintah Indonesia dalam menghadapi  tantangan global, dengan harapan core values Ber-AKHLAK ini dapat menjadi sebuah kendaraan untuk aparatur sipil negara bertransformasi menuju pemerintahan Indonesia yang berkelas dunia.
Dengan dasar latar belakang tersebut diatas penulis membuat tulisan ini untuk membagikan pendapat penulis dan membuktikan bahwa Pelayanan Sidang Keliling di Pengadilan Agama Tanjung Redeb merupakan sebuah contoh sempurna dalam merefleksikan nilai-nilai Core Values Ber-AKHLAK.
- Pembahasan
Pengertian Sidang di Luar Gedung dapat kita temukan salah satunya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum nomor 3 Tahun 2020, dimana  sidang di luar gedung pengadilan dimaknai sebagai salah satu layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014, yaitu berupa sidang yang dapat dilaksanakan secara tetap, berkaia atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung pengadilan dengan pertimbangan untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat.Â
Penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan dimungkinkan dengan memperhatikan karakteristik jumlah perkara, sifat perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana, keterjangkauan wilayah yang dapat dilakukan dalam bentuk sidang di tempat sidang tetap (zitting plaats) atau sidang keliling pada kantor pemerintah desa/kecamatan setempat serta apabila diperlukan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dari pengertian diatas dapat penulis gariskan bahwa sidang di luar gedung dapat berupa sidang keliling atau sidang tetap, hal ini senada dengan apa yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tanjung Redeb. Per September 2022 Pengadilan Agama Tanjung Redeb sudah melakukan sidang keliling sebanyak 15 kegiatan dengan jumlah perkara mencapai 141 perkara, sedangkan pada tahun 2021 perkara yang diterima melalui sidang keliling adalah sebanyak 84 perkara. Artinya selama 2021 sampai 2022 sudah ada 225 perkara dari para pencari keadilan yang berhasil dituntaskan oleh Pengadilan Agama Tanjung Redeb melalui proses sidang di luar gedung/sidang keliling.
Jika disandingkan dengan luas Kabupaten Berau sebagaimana yang penulis sampaikan diawal tulisan ini yaitu lebih luas dari Provinsi Jawa Tangah dan Provinsi DKI Jakarta, maka dapat kita lihat jumlah 225 perkara yang berhasil Pengadilan Agama Tanjung Redeb tuntaskan selama kurang lebih 20 Bulan ditengah-tengah pandemi Covid19 merupakan sebuah pencapaian dan dedikasi yang luar biasa. Berikut penulis sampaikan penerapan core values Ber-AKHLAK ke dalam kegiatan yang dilakukan Sidang Keliling oleh Pengadilan Agama Tanjung Redeb.
Core Value yang pertama adalah ASN Berorientasi Pelayanan, menurut pendapat penulis orientasi pelayanan ialah sebuah nilai dasar yang harus diterapkan oleh seluruh aparatur sipil negara, pasalnya dengan menanamkan orientasi pelayanan, pola pikir seorang aparatur sipil negara akan selalu mengarah menjadi seorang yang melayani bukan yang dilayani.Â
Adapun nilai berorientasi pelayanan memiliki kata kunci aktualisasi yaitu aksesibel, solutif dan persamaan. Jika kata kunci tersebut dihubungkan langsung dengan kegiatan sidang keliling Pengadilan Agama Tanjung Redeb, maka akan terlihat bahwa nilai berorintasi pelayanan ini sudah diterapkan oleh Pengadilan Agama Tanjung Redeb.Â
Hal ini dikarenakan sidang keliling akan menjadi solusi para pencari keadilan yang berada di daerah yang aksesnya jauh dari Pengadilan Agama Tanjung Redeb, dan mereka pun akan mendapatkan pelayanan yang sama dengan para pencari keadilan yang berada di pusat pemerintahan Kabupaten Berau.
Akuntabel, jika tanpa nilai inti ini Pengadilan Agama Tanjung Redeb tidak akan konsisten dalam memberikan pelayanan sidang keliling, karena sebagaimana data yang penulis paparkan diatas Pengadilan Agama Tanjung Redeb tetap memberikan pelayanan sidang keliling di tengah-tengah pandemi covid19.Â
Sidang keliling ini juga menjadi bentuk responsibilitas Pengadilan Agama Tanjung Redeb sebagai instansi yang harus memberikan pelayanan publik terlepas dari kondisi dan jarak yang jauh.
Pengadilan Agama Tanjung Redeb mengadakan pelayanan sidang keliling di daerah tak hanya sekedar ada saja, namun sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tanjung Redeb dilaksanakan dengan beranggotakan satu majelis atau 3 orang hakim, beberapa panitera pengganti, jurusita dan petugas pendukung, sidang keliling ini dilaksanakan di hari yang sudah ditentuakan sedemikian rupa sehingga pelayanan langsung di Pengadilan Agama Tanjung Redeb tidak akan mengalami hambatan yang berarti, hal ini menunjukan bahwa Pengadilan Agama Tanjung Redeb melaksanakan pelayanan sidang keliling dengan Kompeten, dalam artian dilakukan oleh ahlinya yang memiliki kapabilitas, menghasilkan pelayanan yang berkualitas sebagaimana pelayanan di Gedung Utama, dan selalu mengikutsertakan anggota pendukung sebagai bentuk pemberian kesempatan belajar.
Nilai inti selanjutnya adalah Harmonis, core value ini disisipkan dalam Ber-AKHLAK dengan maksud agar seluruh ASN dapat bekerja dengan maksimal di tempat manapun dengan mengutamakan dan menormalisasikan keanekaragaman.Â
Pengadilan Agama Tanjung Redeb dengan sidang keliling nya menurut penulis sudah sangat mengimplementasikan nilai ini, pasalnya Kabupaten Berau merupakan salah satu daerah di Kalimantan Timur yang memiliki penduduk dengan banyak ras dan suku, dimana keanekaragaman ini bukan hanya pada aparatur Pengadilan Agama Tanjung Redeb saja tapi ada pada para pencari keadilan yang dilayani, terutama para pencari keadilan di daerah-daerah tertentu yang merupakan daerah transmigrasi.
Memiliki komitmen membangun bangsa yang kuat, berdedikasi penuh dan pengabdian tanpa pamrih, hal tersebut merupakan aktualisasi dari core value Loyal. Waktu perjalanan yang panjang, jarak jauh yang ditempuh tak hanya melalui jalur darat tapi juga melewati jalur sungai dan laut, adalah hal yang biasa dihadapi oleh para aparatur Pengadilan Agama Tanjung Redeb pada saat memberikan pelayanan sidang keliling, maka menjadi tidak berlebihan jika penulis anggap pengabdian aparatur Pengadilan Agama Tanjung Redeb ini merupakan bentuk refleksi nyata dari core value Loyal.
Pelayanan sidang keliling di Pengadilan Agama Tanjung Redeb sudah berlangsung dari dahulu bahkan sebelum Pengadilan Agama bergabung dengan Mahkamah Agung, baru pada tahun 2010 Pengadilan Agama Tanjung Redeb mendapatkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) untuk melaksanakan sidang keliling, dan pelaksanaan siding keliling ini berlangsung sampai saat ini dengan berbagai macam perubahan dan penyempurnaan disana-sini, hal ini menunjukan bahwa Pengadilan Agama Tanjung Redeb menerapkan konsepsi nilai inti Adatif.
Pengadilan Agama Tanjung Redeb dalam memberikan pelayanan sidang keliling selalu melakukan koordinasi dengan Kantor Urusan Agama, Kantor Kecamatan ataupun Kantor Kepala Kampung setempat, karena dengan koordinasi itulah didapatkan data-data untuk jumlah dan rerata jenis perkara apa saja yang akan diajukan oleh para pencari keadilan. Hal ini menunjukan bahwa Pengadilan Agama Tanjung Redeb sangat mengedepankan nilai inti Kolaboratif yang merupakan salah satu dari core values Ber-AKHLAK.
- Kesimpulan
Setelah penulis paparkan melalui pendahuluan dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Agama Tanjung Redeb dalam memberikan layanan sidang keliling sudah sangat merefleksikan nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif yang merupakan core value yang diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia, pasalnya proses pemberian pelayanan sidang keliling di Kabupaten Berau merupakan jalan panjang yang tak mulus yang harus ditempuh oleh para aparatur Pengadilan Agama Tanjung Redeb, baik secara figurative dan literally. Dengan pelayanan sidang keliling ini diharapkan keadilan yang dicari oleh para pencari keadilan dapat sampai hingga pelosok sekalipun.
Penulis saat ini berprofesi sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Tanjung Redeb pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang sampai tulisan ini diterbitkan sudah mengabdi selama 5 bulan, dan sudah mengikuti pendataan sidang keliling dengan  menempuh melalui jalur darat dan jalur sungai, di tempat tersebut listrik untuk kebutuhan sehari-hari masih menggunakan genset, dan jalur keluar masuk daerah tersebut hanya dapat ditempuh melalui sungai. Dan untuk membuat tulisan ini penulis melakukan beberapa wawancara kepada atasan maupun senior penulis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H