Setelah penulis paparkan melalui pendahuluan dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Agama Tanjung Redeb dalam memberikan layanan sidang keliling sudah sangat merefleksikan nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif yang merupakan core value yang diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia, pasalnya proses pemberian pelayanan sidang keliling di Kabupaten Berau merupakan jalan panjang yang tak mulus yang harus ditempuh oleh para aparatur Pengadilan Agama Tanjung Redeb, baik secara figurative dan literally. Dengan pelayanan sidang keliling ini diharapkan keadilan yang dicari oleh para pencari keadilan dapat sampai hingga pelosok sekalipun.
Penulis saat ini berprofesi sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Tanjung Redeb pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang sampai tulisan ini diterbitkan sudah mengabdi selama 5 bulan, dan sudah mengikuti pendataan sidang keliling dengan  menempuh melalui jalur darat dan jalur sungai, di tempat tersebut listrik untuk kebutuhan sehari-hari masih menggunakan genset, dan jalur keluar masuk daerah tersebut hanya dapat ditempuh melalui sungai. Dan untuk membuat tulisan ini penulis melakukan beberapa wawancara kepada atasan maupun senior penulis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H