Oleh sebab itu, menurut dia, bukan tidak mungkin Hadi mendapatkan sesuatu dari bank BCA."Itu kan suap menyuap berpatner, KPK harusnya bijaksana, kasus itu penetapanya ada dua. Kalau dari pihak BCA nya belum, itu harus segara dilakukan karena dikawatirkan bisa lenyap," kata dia.
[caption id="attachment_363628" align="aligncenter" width="511" caption="aktual.co"]
Menurut dia, jika memang KPK tak sanggup dalam menangani kasus BCA, KPK sebaiknya, bekerja sama dengan pihak kepolisian atau pihak kejaksaan untuk menangani kasus-kasus yang memang sulit.
Banyak pihak yang menyangkakan bahwa kasus ini merupakan sebuah tindak kejahatan korupsi dan selain Hadi Poernomo, BCA juga diyakini terlibat dalam proses tersebut. Namun anehnya, pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Bandung, Romli Atmasasmita mengatakan hal yang berlawanan. Beliau mengatakan kasus pajak BCA ini bukan merupakan tindak pidana korupsi melainkan sengketa pajak, "Hukum pajak itu sanksinya adalah administrasi, tidak boleh dibawa ke tindak pidana korupsi karena undang-undangnya itu, tidak mengarah ke tindak pidana korupsi,".
Memang bukan tidak mungkin dibalik pernyataan-pernyataan dari pakar-pakar hukum diatas telah diboncengi oleh kepentingan sebuah golongan dengan maksud ingin menjatuhkan golongan lain, namun bukan tidak mungkin juga bahwa BCA juga ingin menyelamatkan diri melalui pernyataan pengamat hukum tersebut.
Jelas terlihat bahwa BCA dan Hadi Poernomo telah ada kong kali kong dibalik penyetujuan permohonan keberatan pajak Bank BCA. Dan, oleh aksinya negara telah merugi ratusan miliar rupiah.
Apakah BCA juga sudah ada “kesepakatan” dengan Romli dibalik pernyataannya tersebut? Ataukah BCA memang sengaja melalui Romli ingin membawa kasus ini keluar dari ranah penyidikan KPK?
Referensi :
1.http://www.aktual.co/hukum/123014mantan-pimpinan-kpk-hadi-bersama-bca-atur-keberatan-pajak
2.http://www.aktual.co/hukum/usut-keterlibatan-bca-kpk-diminta-tak-mainkan-nasib-tersangka
3.http://www.aktual.co/hukum/tidak-tersangkakan-pihak-bca-kinerja-kpk-dipertanyakan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H