Mohon tunggu...
bagja siregar
bagja siregar Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

jazz and pop

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Supremasi Hukum: Tukang Sate Hina Presiden dibui, BCA Korupsi Pajak Rp 365 M Bebas

31 Oktober 2014   21:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:01 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14147396401964711112

Atas dugaan tersebut, Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kasus pajak BCA dengan kasus penghinaan terhadap presiden memang tidak bisa disamakan karena memang dua hal ini berada dalam dua ranah hukum yang berbeda. Tapi yang saya mau tekankan adalah dua hal ini sama-sama membutuhkan penegakkan hukum seadil-adilnya agar nantinya tidak terulang kasus-kasus yang sama. Dalam penyidikan kasus pajak BCA, hukum dapat dikatakan “keok” karena para penegak hukum berhadapan dengan orang-orang bermodal besar. Seakan-akan orang-orang dengan kekuatan financial yang cukup besar mampu tidak tersentuh hukum betapapun beratnya kasus yang menimpanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun