Atas dugaan tersebut, Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus pajak BCA dengan kasus penghinaan terhadap presiden memang tidak bisa disamakan karena memang dua hal ini berada dalam dua ranah hukum yang berbeda. Tapi yang saya mau tekankan adalah dua hal ini sama-sama membutuhkan penegakkan hukum seadil-adilnya agar nantinya tidak terulang kasus-kasus yang sama. Dalam penyidikan kasus pajak BCA, hukum dapat dikatakan “keok” karena para penegak hukum berhadapan dengan orang-orang bermodal besar. Seakan-akan orang-orang dengan kekuatan financial yang cukup besar mampu tidak tersentuh hukum betapapun beratnya kasus yang menimpanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H