Kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) telah diumumkan pemerintah di tiap provinsi di pulau jawa. Kenaikan UMP di tiap provinsi di pulau jawa bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat terhadap upah yang wajib mereka terima.
Penetapan kenaikan UMP 2023 disesuaikan pada aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Berikut daftar UMP provinsi di pulau jawa.
1. DKI Jakarta
UMP DKI Jakarta diumumkan naik 5,6% Â yaitu Rp 326.953. Kenaikan ini menjadikan UMP DKI Jakarta mencapai Rp 4.900.798.Â
"Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan nggak ada perubahan terkait penetapan UMP di sebesar sesuai usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan 22 November 2022 mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 0,2," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).
2. Banten
 UMP Banten diumumkan naik 6,4%. Kenaikan ini menjadikan UMP Banten mencapai Rp 2.661.280.
Keputusan kenaikan UMP ini katanya tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.
Â
3. Jawa Timur
UMP Jawa Timur diumumkan naik 7,8%. Kenaikan ini menjadikan UMP Jawa Timur mencapai Rp 2.040.244.
Pemerintah provinsi Jawa Timur telah mengumumkan keputusan kenaikan UMP 2023. Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2023.
"UMP Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30 (dua juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh empat rupiah tiga puluh sen)," tulis surat keputusan tersebut.
Â
4. Jawa Barat
UMP Jawa Barat diumumkan naik 7,8%. Kenaikan ini menjadikan UMP Jawa Barat mencapai Rp 1.986.670.
Pengumuman besaran UMP Jawa Barat disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Senin (28/11/2022). Menurutnya, besaran UMP itu ditetapkan dengan mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022.
5. DIY Yogyakarta
UMP DIY Yogyakarta diumumkan naik 7,65%. Kenaikan ini menjadikan UMP Yogyakarta mencapai Rp 1.981.782.
"Berikutnya dengan pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan maka ditetapkan UMP DIY Rp 1.981.782,39," ujarnya
Â
6. Jawa Tengah
UMP Jawa Tengah diumumkan naik 8,01%. Kenaikan ini menjadikan UMP Jawa Tengah mencapai Rp 1.958.169.
Artinya, dari UMP Jateng 2022 sebesar Rp 1.812.935, kini naik menjadi sebesar Rp 1.958.169,69. Nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234,26 atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 lalu," kata Ganjar di kantornya, Semarang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H