Mohon tunggu...
Bagas Widiagana
Bagas Widiagana Mohon Tunggu... Seniman - Seorang mahasiswa yang sangat tulus dalam mencintai karena saya adalah mahasiswa jurusan pendidikan yang tulus bekerja tanpa pamrih.

Anak muda yang masih mencari kesibukan ditengah waktu perkuliahan dengan menulis hal apa saja yang saya temui dan mengabadikan momen yang saya temui di jalanan. Apabila ingin berbincang dengan saya bisa temui saya di tempat dimana kamu sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Daftar UMP 2023 Provinsi di Jawa, Ada yang Hampir Menyentuh 5 juta

29 November 2022   07:48 Diperbarui: 29 November 2022   07:52 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah provinsi Jawa Timur telah mengumumkan keputusan kenaikan UMP 2023. Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2023.
"UMP Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30 (dua juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh empat rupiah tiga puluh sen)," tulis surat keputusan tersebut.
 

4. Jawa Barat

UMP Jawa Barat diumumkan naik 7,8%. Kenaikan ini menjadikan UMP Jawa Barat mencapai Rp 1.986.670.

Pengumuman besaran UMP Jawa Barat disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Senin (28/11/2022). Menurutnya, besaran UMP itu ditetapkan dengan mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022.

5. DIY Yogyakarta

UMP DIY Yogyakarta diumumkan naik 7,65%. Kenaikan ini menjadikan UMP Yogyakarta mencapai Rp 1.981.782.

"Berikutnya dengan pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan maka ditetapkan UMP DIY Rp 1.981.782,39," ujarnya
 
6. Jawa Tengah

UMP Jawa Tengah diumumkan naik 8,01%. Kenaikan ini menjadikan UMP Jawa Tengah mencapai Rp 1.958.169.

Artinya, dari UMP Jateng 2022 sebesar Rp 1.812.935, kini naik menjadi sebesar Rp 1.958.169,69. Nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234,26 atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 lalu," kata Ganjar di kantornya, Semarang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun