Pemerintah provinsi Jawa Timur telah mengumumkan keputusan kenaikan UMP 2023. Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2023.
"UMP Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30 (dua juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh empat rupiah tiga puluh sen)," tulis surat keputusan tersebut.
Â
4. Jawa Barat
UMP Jawa Barat diumumkan naik 7,8%. Kenaikan ini menjadikan UMP Jawa Barat mencapai Rp 1.986.670.
Pengumuman besaran UMP Jawa Barat disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Senin (28/11/2022). Menurutnya, besaran UMP itu ditetapkan dengan mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022.
5. DIY Yogyakarta
UMP DIY Yogyakarta diumumkan naik 7,65%. Kenaikan ini menjadikan UMP Yogyakarta mencapai Rp 1.981.782.
"Berikutnya dengan pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan maka ditetapkan UMP DIY Rp 1.981.782,39," ujarnya
Â
6. Jawa Tengah
UMP Jawa Tengah diumumkan naik 8,01%. Kenaikan ini menjadikan UMP Jawa Tengah mencapai Rp 1.958.169.
Artinya, dari UMP Jateng 2022 sebesar Rp 1.812.935, kini naik menjadi sebesar Rp 1.958.169,69. Nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234,26 atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 lalu," kata Ganjar di kantornya, Semarang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H