Mohon tunggu...
Bagas Satria Wicaksono
Bagas Satria Wicaksono Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Hukum

Kediri, 01 Januari 2000

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Formulasi Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi dalam Keadaan Tertentu

22 Juli 2021   08:27 Diperbarui: 22 Juli 2021   08:27 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SELAYANG PANDANG KORUPSI :

Korupsi sudah menjadi penyakit parah di negeri ini dan sangat sulit untuk disembuhkan. Hampir setiap hari cerita korupsi ditonton dan dengar melalui pemberitaan di media massa oleh masyarakat. Bosan dan jenuh mungkin begitulah yang dirasakan masyarakat ketika melihat dan mendengar pemberitaan seputar korupsi. 

Tapi itulah kenyataannya, pelaku dugaan tindak pidana korupsi datang silih berganti. Belum tuntas satu kasus diputus pengadilan, tertangkap lagi pelaku dugaan korupsi berikutnya. Bahkan diantaranya terdapat pejabat negeri ini, mereka tertangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Akibat dari peristiwa tangkap tangan oleh KPK, telah menetapkan banyak pelaku sebagai tersangka. Pada akhirnya media massa, baik cetak atau elektronik secara serentak memuat berita pasca tangkap tangan tersebut. 

Berita tangkap tangan dalam tindak pidana korupsi tersebut menjadi isu nasional bahkan mungkin isu internasional. Isu tangkap tangan oleh KPK kepada pelaku dugaan korupsi mengalahkan isu kejahatan lain yang muncul dalam ranah hukum Indonesia. 

Hal ini dikarenakan, ada suatu stigma dalam pemikiran masyarakat bahwa pejabat yang memiliki track record baik tidak akan mungkin melakukan tindak pidana korupsi, namun pada kenyataannya pejabat tersebut tertangkap tangan oleh KPK. 

Banyak pejabat yang semula dianggap baik diciduk karena diduga menerima uang suap dari pihak lain. Biasanya pihak lain tersebut adalah pihak yang memiliki urusan atau kepentingan dengan pejabat bersangkutan. 

Dari waktu-kewaktu pelaku korupsi datang silih berganti seiring dengan silih bergantinya aparat penegak hukum yang melaksanakan tugas pemberantasan korupsi. 

Kapolri berganti, Jaksa Agung berganti, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi berganti, bahkan Presiden-pun berganti, lembaga-lembaga anti korupsi dibentuk, undang-undang dan peraturan-pun dibuat, namun korupsi tetap ada. 

Seakan tidak ada pejabat atau pemimpin negeri ini yang sanggup untuk menghentikannya dengan segala macam undang-undang atau komisi dan lembaga-lembaga yang ada. 

Berbagai kajian dan penelitian dilakukan. Berbagai seminar, debat, dan workshop juga telah dilakukan untuk memberantas penyakit korupsi, namun hingga saat ini korupsi tidak terhentikan dan bahkan semakin parah. Masyarakat menjadi apatis, apakah aparat hukum negeri ini mampu memberantas korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun