Kemarin saya membahas tentang pentingnya calon atau pemilik usaha di industri pangan, untuk memahami pentingnya penerapan sistem HACCP dalam lingkungan usahanya. Kali ini, saya akan menjabarkan sedikit mengenai penerapannya untuk bisnis usaha katering skala kecil, dalam artian, kalau kita mengacu pada Permenkes no 2 tahun 2023, ini termasuk dalam golongan A.
Mengapa saya memulai pembahasan mengenai bisnis katering skala kecil? Jadi, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, jumlah usaha penyediaan makanan dan minuman, termasuk katering, meningkat sekitar 21,13% dari 2016 hingga 2023. Pada tahun 2023, tercatat ada sekitar 4,85 juta usaha. Ini merupakan angka yang cukup besar, apa lagi ketika masa pandemi saat itu, usaha katering yang diantar langsung ke rumah juga menjadi pilihan untuk dapat memenuhi kebutuhan kita sehari-hari.
Pertumbuhan bisnis katering pada saat itu semakin berkembang dan tidak jarang masih ada yang panjang umur hingga sekarang. Tentu meskipun termasuk dalam masakan yang habis di hari yang sama, penerapan HACCP perlu untuk diterapkan supaya makanannya tetap aman saat tiba di konsumen.
Saya memahami bahwa terkadang, sebagai pemilik usaha, suka ada kekhawatiran ada kemungkinan makanan sudah "basi" selama perjalanan padahal baru dimasak di pagi hari atau bahkan berselang 1-2 jam saja, masakannya sudah tidak baik untuk disantap. Maka dari itu, penerapan sistem HACCP ini sangat penting untuk meminimalisir kajdian ini terjadi dalam usaha kita.
Jadi, dalam industri katering skala kecil, penerapan sistem Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) merupakan langkah penting untuk menjamin keamanan pangan.
Sistem HACCP adalah metode sistematis yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya yang dapat mengancam keamanan makanan. Implementasi sistem HACCP membantu bisnis katering kecil mematuhi regulasi keamanan pangan, meningkatkan kualitas produk, dan membangun kepercayaan konsumen.
Nah, mari kita mulai pembahasannya.
Jadi, dalam dunia jasaboga (katering), penerapan sistem HACCP ini dibagi menjadi 3 golongan. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan no 2 tahun 2023, golongan jasaboga ini dikategorikan sebagai berikut:
- Golongan A:
Kelompok jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat umum, yang memproduksi makanan tidak lebih dari 750 porsi per hari pesanan.
- Golongan B:
Kelompok jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat umum, yang memproduksi makanan lebih dari 750 porsi per hari pesanan atau memenuhi kegiatan / kebutuhan khusus, seperti tempat pelatihan, asrama, haji, perusahaan, atau sejenisnya.
- Golongan C:
Kelompok jasaboga ini melayani kebutuhan untuk alat angkutan umum internasional dan pesawat.