Mohon tunggu...
bagaskawan
bagaskawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

programmer tapi suka isu politik

Selanjutnya

Tutup

Nature

Walhi Jabar Sebagai Kelompok Kepentingan Pada Kasus Kereta Cepat

5 Januari 2022   21:07 Diperbarui: 5 Januari 2022   21:17 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pembangunan infrastruktur masih menjadi salah satu target utama program kerja Presiden Jokowi pada periode kedua masa jabatannya. 

Hal ini disampaikan pada saat pidato kenegaraan seusai dilantik kembali menjadi Presiden. Jokowi membawa gagasan bahwa pembangunan infrastruktur dapat dijadikan sebagai alat untuk menuju kesejahteraan. Hal ini terbukti dari berbagai kebijakan yang muncul selama periode pertamanya. 

Gagasan tersebut kemudian diturunkan kepada jajaran menterinya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memaparkan bahwa agenda-agenda pembangunan harus terus dipacu oleh pemerintah terlebih lagi proyek-proyek yang termasuk ke dalam Proyek Strategis Nasional. 

Dengan demikian, maka diprediksi akan ada banyak lagi pengerjaan pembangunan di Indonesia yang akan dilakukan. Termasuk juga dalam meneruskan pembangunan yang belum rampung pada periode pertama masa pemerintahannya. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional bahwa terdapat lebih dari 200 proyek pembangunan yang akan dilaksanakan selama masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Pembangunan kereta cepat menjadi salah satu proyek pembangunan yang tertera pada peraturan tersebut. Bahkan posisinya telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional. 

Hal ini kemudian yang membuat proyek pembangunan kereta cepat akan menjadi proyek utama dan prioritas. 

Proyek kereta cepat merupakan agenda nasional sebagai modernisasi transportasi massal, dan penghubung dua kota besar Jakarta Bandung sebagai pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa. 

Pelaksanaan pembangunan kereta cepat ini dilakukan sebagai persiapan untuk mengantisipasi mobilisasi antar dua kota tersebut yang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. 

Adanya kereta cepat ini diharapkan dapat dipersiapkan sebagai langkah awal penyediaan transportasi massal yang aman, nyaman dan modern. 

Menurut Menteri BUMN Rini Soemarno (2014-2019) bahwa tujuan utama diadakannya pembangunan proyekkereta cepat ini adalah agar dapat membangun kota-kota baru (Cakti, 2019). Beliau juga berharap dengan adanya titik-titik ekonomi baru akan membantu pemerataan pendapatan penduduk sehingga lebih sejahtera.

Pembangunan kereta cepat yang diharapkan dapat mampu mendongkrak perekonomian, membuat lahan perekonomian dan menumbuhkan perekonomian telah menjadi narasi besar pemerintah. Ini menjadi tandingan terhadap narasi narasi kecil yang menyoalkan pada dampak negative yang ditimbulkan dari pengadaan proyek pembangunan kereta cepat tersebut. 

Narasi besar melawan narasi kecil memanglah sudah menjadi salah satu hal yang dilakukan pada masa pascacolonial (Cusdiawan, 2019). 

Apalagi mengingat narasi besar telah ditopang dengan amunisi yang mendukung berupa undang-undang yang telah ditetapkan, amunisi pertahanan dan keamanan dari para apparat. Ini menjadi masalah yang berarti kepada mereka yang mendapatkan dampak negative dari pengerjaan proyek tersebut, dan justru tenggelam menjadi narasi kecil tersebut.

Padahal apabila ditelusuri lebih dalam, bahwa proyek kereta cepat telah mengalami berbagai macam persoalan, baik itu pada saat sebelum pengerjaan ataupun pada saat pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut. Masalah lingkungan menjadi masalah utama pembangunan proyek ini. 

Amdal yang terburu buru menjadi salah satu masalah awal pada saat sebelum pembangunan proyek. Banyak anggapan yang menyebutkan bahwa Amdal yang dikeluarkan masih jauh dari kata layak.

 Ini salah satunya diungkapkan oleh Direktur Utama Walhi Jawa Barat Meiki W Paendong yang menyebutkan bahwa Amdal kereta cepat dinilai tidak mumpuni dan terkesan dibuat serampangan (Nugraha, 2019). Sehingga pada pelaksaannya diprediksi akan mengalami berbagai masalah, khususnya pada masalah lingkungan.

Walhi Jabar menggugat kereta cepat

Walhi Jabar sebagai salah satu bagian walhi yang berposisi pada regional Jawa Barat telah memberikan perhatiannya pada masalah masalah yang akan terjadi pada saat pembangunan proyek kereta cepat. 

Walhi Jabar dengan lantang berani dalam menyuarakan penolakan terhadap pembangunan proyek kereta cepat. Apalagi, mengingat sebagian trase kereta cepat yang dominan berada di kawasan Jawa Barat.  

Hal ini dibuktikan dengan sikapnya pada tahun 2016 saat pembangunan kereta cepat belum dilaksanakan. Walhi Jabar menuntut pemerintah agar dapat melakukan evaluasi dan merevisi Amdal yang telah dibuat. 

Amdal kereta cepat dinilai tidak layak dan akan menimbulkan berbagai macam masalah, khususnya pada masalah lingkungan. Apalagi, mengingat proses pembuatannya yang dinilai sangat cepat kilat. 

Prosesnya dimulai dengan masuknya dokumen-dokumen pada 4 November 2015 dan ditetapkan pada 20 Januari 2016 (Prasetiawan, 2016). Waktu yang dikeluarkan hanya beberapa bulan saja. Ini sangat jelas bahwa hal tersebut telah mencederai isi UU no 32 tentang Lingkungan Hidup. 

Seharusnya pembuatan Amdal dilakukan minimal selama satu tahun. Ini didasari untuk melihat kondisi lingkungan yang akan terjadi pada dua musim yang berbeda yakni musim kemarau dan musim hujan. Apalagi trase kereta cepat akan melewati perbukitan ataupun pegunungan yang secara kondisi tanah akan mengalami perbedaan pada dua musim tersebut.

Pada tahun 2016, Walhi Jabar juga akan menggugat agar Perpres No 107 Tahun 2015 dapat dicabut oleh Presiden. Ini disebabkan karena pada Perpres tersebut dinilai akan semakin mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup (Himawan & Raharjo, 2016). 

Selain itu, Walhi Jabar juga menegaskan terkait urgensi pengadaan transportasi yang memiliki kecepatan 150km/jam. Menurutnya, persoalan yang lain diluar pengadaan pembangunan proyek kereta cepat masih lebih penting dibutuhkan. 

Apabila berbicara kegunaan kereta cepat dapat digunakan sebagai angkutan public, maka yang menjadi persoalan ialah public yang mana yang dimaksud. 

Karena taksiran harga tiket kereta cepat pun diprediksi akan sangat mahal, dan hanya kalangan kelas atas saja yang dapat menaiki angkutan tersebut (Sanjaya & Puspitasari, 2020). Apalagi moda transportasi seperti kereta berkecepatan sedang dan bus masih dianggap dapat menjadi alat transportasi dua kota besar tersebut.

Menyikapi sikap Walhi, KCIC sebagai pihak kontraktor pembangunan kereta cepat merespon dengan kesiapannya untuk menerima gugatan dari Walhi. Apapun yang digugatnya, KCIC siap mempertanggung jawabkan (Mahendra, 2016). Namun disisi lain, KCIC justru memberikan waktu selama 30 hari semenjak penandangan Amdal bagi pihak manapun agar dapat memberi saran dan masukan kepada KCIC terkait permasalahan permasalahan Amdal. 

Hal ini membuktikan bahwa KCIC memang telah mengakui bahwa Amdalnya bermasalah dan perlu adanya masukan dari pihak luar. Selain itu juga telah menunjukkan ketidak beraniannya dalam menghadapi tuntutan tersebut. Karena ada peluang yang diberikan KCIC, maka Walhi Jabar memanfaatkannya waktu tersebut. Namun, apabila dikemudian hari tidak diindahkan, maka Walhi Jabar akan terus menuntut hingga ke PTUN.

Pada persoalan lain, Walhi Jabar juga telah melayangkan surat protes kepada China Development Bank agar dapat berhenti memberikan suntikan dana pada pembangunan proyek kereta cepat. Namun, hal tersebut menjadi sia sia karena tidak adanya respon yang positif dan semuanya berujung tanpa ada hasilya (Sanjaya & Puspitasari, 2020).

Masalah yang diprediksi

Prediksi akan terjadinya kerusakan menjadi kenyataan dengan banyaknya kejadian kejadian masalah yang disebabkan oleh pembangunan proyek kereta cepat. Kompleks Tipar Silih Asih menjadi salah satu sebagian tempat yang terkena dampak akibat pembangunan proyek kereta cepat. 

Ini disebabkan karena letaknya yang berada di lereng Gunung Bohong dan dekat dengan terowongan tunnel 11 trase kereta cepat. Pembuatan terowongan dilakukan beberapa kali melalui metode pengeboman. Hal ini berdampak pada terjadinya suatu keretakan di beberapa rumah Kompleks Tipar Silih Asih. 

Berdasarkan paparan dari Ketua RW 13 Kompleks Tipar Silih Asih Rudianto bahwa terdapat setidaknya kurang lebih ratusan rumah mengalami kerusakan. Bahkan ada beberapa rumah yang mengalami kerusakan yang sangat parah berupa adanya keretakan besar yang hampir membelah rumah tersebut. Hal ini membuat hingga saat ini rumah tersebut tidak dihuni oleh pemiliknya.

Tidak hanya itu, berdasarkan paparan dari ketua RT 04/13 Kompleks Tipar Silih Asih Heru Agam bahwa dampak lain dari adanya pembangunan proyek kereta cepat yaitu menyebabkan air sebagai sumber kehidupan yang utama menjadi keruh. Pengeboman juga dapat mengancam terjadinya longsor. Apalagi, Kompleks Tipar Silih Asih berada di lereng Gunung Bohong yang semakin membuat masyarakat setempat menjadi was was, apalagi pada saat turun hujan. Hal ini membuat masyarakat agar dapat menjual rumahnya atau setidaknya bisa menggadaikan rumahnya di Bank. Akan tetapi, berdasarkan paparan dari Bapak Heru Agam bahwa sertifikat rumah sudah tidak ada lagi harganya di Bank. Ini diperkuat dengan adanya pengalaman warga yang hendak menggadaikan sertifikat rumah akan tetapi justru ditolak oleh 4 bank. Alasannya karena Kompleks Tipar Silih Asih memiliki kasus KCIC. Dampak yang dialami oleh warga Tipar Silih Asih tidak hanya pada masalah fisik yang terlihat saja, melainkan dampak psikologis pun mereka rasakan. Nilainya sangat tidak ada. Kekhawatiran terjadinya longsor pun menjadi masalah serius yang harus menemui titik terangnya.

Walhi Jabar selain sebagai watchdog/pengawas pembangunan proyek kereta cepat juga menjadi berperan sebagai benteng dan tempat pengaduan masyarakat. Tidak jarang juga Walhi sering kali melakukan advokasi / pendampingan kepada Lembaga Lembaga terkait pada setiap pengaduan yang diderita oleh masyarakat. Hal ini terbukti pada 17 September 2021 dengan adanya pendampingan pengaduan kepada Komnas HAM (Sitoresmi, 2021). Bantuan tekanan juga dilakukan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tidak kunjung dating ke lokasi terdampak Tipar Silih Asih. Walhi bersama warga telah mendesak pemerintah agar dapat melakukan kajian audit lingkungan. Akan tetapi, usaha tersebut tidak dihiraukan oleh pemerintah provinsi.

Walhi Sebagai Kelompok Kepentingan

Menyikapi apa yang telah dilakukan oleh Walhi Jabar dalam menghadapi permasalahan pembangunan kereta cepat dapat dikategorikan bahwa Walhi menjadi sebagai kelompok kepentingan dalam masalah tersebut. Hal ini didasari karena sikapnya dalam membela masalah lingkungan. Kelompok kepentingan selalu diidentikan dengan suatu usaha agar dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah agar dapat sesuai dengan kepentingan yang dimaksud.   Kelompok kepentingan memiliki empat peranan penting dalam kehidupan bernegara, diantaranya pertama, kelompok kepentingan mampu bertindak sebagai advokasi masyarakat dan dapat membentuk kesadaran kolektif masyarakat terhadap maslaah masalah penting dalam kehidupan sehari hari. Kedua, Kelompok kepentingan juga dapat bertindak sebagai pengawas atau pengkritik pemerintah apabila ada hal hal yang dirasa janggal atau kontroversi. Ketiga, kelompok kepentingan juga dapat bertindak sebagai pengadil bagi masyarakat yang menerima perlakuan yang tidak baik. Keempat, membuat dan merealisasikan program dalam rangka pemberdayaan masyarakat (Sagita, 2016).

Jika disesuaikan antara perilaku walhi jabar dalam penanganan kasus kereta cepat dengan karakteristik peranan kelompok kepentingan, maka Walhi Jabar telah menjadi kelompok kepentingan dalam menyuarakan suaranya dalam penolakan hal hal yang dapat merusakan kelestarian lingkungan. Advokasi, protes, gugatan dan benteng pengaduan pun mereka lakukan demi kepentingannya. Usaha demi mempengaruhi pemerintah mencoba diupayakan, meskipun pada akhirnya ada beberapa hasil yang nihil. Pendampingan masyarakat atas kerugian yang mereka derita pun dilakukan, apalagi yang menyangkut pada masalah lingkungan. Meskipun secara keseluruhan tidak mendapatkan respon yang diharapkan namun idealism mereka sebagai kelompok kepentingan dan juga dapat dikategorikan sebagai kelompok penekan pun masih konsisten hingga saat ini. Mudah mudahan Walhi Jabar sebagai organisasi independent non profit dapat semakin konsisten dan menunjukan perannya sebagai kelompok kepentingan.

----------

Referensi

Cakti, A. (2019). Tujuan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung untuk bangun kota baru. Jabar.Antaranews. https://jabar.antaranews.com/berita/95713/tujuan-proyek-kereta-cepat-jakarta-bandung-untuk-bangun-kota-baru

Cusdiawan. (2019). Cakti, A. (2019). Tujuan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung untuk bangun kota baru. Jabar.Antaranews. https://jabar.antaranews.com/berita/95713/tujuan-proyek-kereta-cepat-jakarta-bandung-untuk-bangun-kota-baru

Himawan, A., & Raharjo, D. B. (2016). Walhi Berencana Gugat Perpres Jokowi Soal Kereta Cepat. Suara. https://www.suara.com/bisnis/2016/01/23/125521/walhi-berencana-gugat-perpres-jokowi-soal-kereta-cepat

Mahendra, D. I. (2016). KCIC Siap Layani Gugatan Walhi di PTUN. Mediaindonesia. https://mediaindonesia.com/ekonomi/29632/kcic-siap-layani-gugatan-walhi-di-ptun

Nugraha, A. (2019). Catatan Walhi Jabar soal Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung. Liputan6. https://www.liputan6.com/regional/read/4114153/catatan-walhi-jabar-soal-proyek-kereta-cepat-jakarta-bandung

Prasetiawan, T. (2016). Kontroversi Izin Lingkungan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, VIII(04), 9--12.

Sagita, N. I. (2016). Strategi Gerakan Kelompok Kepentingan Dalam Pengawasan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara. Jurnal Wacana Politik, 1(2), 96--106. https://doi.org/10.24198/jwp.v1i2.11051

Sanjaya, F., & Puspitasari, V. (2020). Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dalam Perspektif Kritis Environmentalisme. Padjadjaran Journal of International Relations, 2(2), 170--184. https://doi.org/10.24198/padjir.v2i2.26044

Sitoresmi, N. (2021). Warga Mengadukan Dampak Pembangunan Kereta Cepat. Komnasham. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/9/21/1901/warga-mengadukan-dampak-pembangunan-kereta-cepat.html

Sumber lain: 

Wawancara dengan Bapak Heru Agam, Ketua RT 04/13 Tipar Silih Asih pada tanggal 15 November 2021

Wawancara dengan Bapak Rudianto, Ketua RW 13 Tipar Silih Asih pada tanggal 17 Novermber 2021

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun