Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun turut merespons peristiwa ini. Bawaslu mengatakan bahwa umpatan yang dilontarkan Prabowo bisa saja masuk pidana.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024). (Dikutip dari kompas.com)
Meskipun demikian, Bagja mengaku belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu.
Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk. Menurutnya, ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan Menteri Pertahanan itu.
"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja. (Dikutip dari kompas.com)
Koalisi Indonesia Adil Makmur (Paslon no.2) tentu harus segera mengevaluasi semua peristiwa ini. Karena memang, kata-kata yang diduga umpatan ini tampaknya kurang pantas dilontarkan oleh calon pemimpin publik, lebih lagi pemimpin sekelas presiden.
Jangan sampai kesan "sukar mengatur emosi" malah makin melekat di diri Prabowo. Citra gemoy yang selama ini digaungkan pun jangan sampai bertransformasi menjadi gemoysian atau gemoy (imut) tapi emosian.
Harapan Rakyat Indonesia
Semoga rakyat Indonesia bisa memilih dan mendapatkan pemimpin negeri yang pantas. Pemimpin yang tidak hanya gemoy, tapi juga bijak, santun, dan berwibawa. Pemimpin yang tidak hanya berani, tapi juga adil, jujur, dan bertanggung jawab. Pemimpin yang tidak hanya mengkritik, tapi juga memberikan solusi. Pemimpin yang bisa menghormati, mengayomi, dan menginspirasi.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H