Modernisasi adalah suatu proses perubahan dalam masyarakat dimana masyarakat yang sedang merubah pola pikir nya atau memperbaharui diri nya kearah yang lebih maju untuk mendapatkan ciri-ciri atau karakteristik yang dimiliki oleh masyarakat modern.Â
Jadi seseorang atau suatu masyarakat luas dapat di kategorikan sebagai masyarakat modern apa bila masyarakat atau orang tersebut memiliki karakteristik sebagai masyarakat modern yang secara umum nya ciri-ciri tersebut dengan menggunakan teknologi dan memiliki tatacara hidup yang lebih maju.
Definisi tersebut sesuai dengan pendapat Wilbert E. Moore yang mengemukakan bahwa modernisasi adalah suatu transformasi total kehidupan bersama yang tradisional atau pra moderen dalam arti teknologi serta organisasi sosial, ke arah pola ekonomis dan politis yang menjadi ciri-ciri negara barat yang stabil.
Maka, secara umum dan luas, modernisasi memang tidak dapat terhindari dalam era perkembangan digitalisasi serta globalisasi seperti sekarang ini, termasuk dalam ruang lingkup keimigrasian. Dalam periode 10 tahun ke belakang atau mulai dari tahun 2010-2020, sudah banyak beberapa inovasi aplikasi maupun perangkat lunak yang sudah diciptakan serta diimplementasikan pada bidang keimigrasian oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.Â
Baik mulai dari segi pelayanan hingga sektor pemeriksaan keimigrasian, semuanya akan terus ditingkatkan kualitas kinerjanya dari bidang teknologi informasi.Â
Melihat adanya fenomena modernisasi tentu menjadi sebuah kesempatan yang luas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) imigrasi untuk mengembangkan diri dengan memberikan sumbangsih ide ataupun inovasi terkait pengembangan kinerja pada ruang lingkup keimigrasian.
Modernisasi memang sebuah hal yang tidak mudah untuk dilakukan, sebab diperlukan riset ataupun analisa yang cukup kompleks sebelum mengimplementasikannya. Dalam ruang lingkup keimigrasian yang cukup luas cakupannya, tentu menjadi sebuah tantangan bagi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan performa dan kinerja setiap lini keimigrasian mulai dari kantor imigrasi, tempat pemeriksaan imigrasi, hingga pos lintas batas negara.
Sebagai contoh, dahulu pelayanan paspor keimigrasian di Kantor Imigrasi masih menggunakan metode offline dengan mengharuskan antrean datang langsung ke kantor pada pagi hari. Namun saat ini sudah ada Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang memudahkan pemohon dalam melakukan antrean via gawai mereka. Tentu hal ini merupakan salah satu contoh nyata bentuk modernisasi keimigrasian dalam hal pelayanan keimigrasian.
Modernisasi keimigrasian tidak hanya dilakukan oleh pihak imigrasi saja, namun dapat dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan beberapa pihak terkait. Hal tersebut tentu bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja keimigrasian agar dapat lebih baik lagi dan bersaing pada era digital seperti sekarang ini.
Melansir dari sebuah publikasi dari PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I, pada tahun 2018 yang lalu telah dilakukan upaya modernisasi keimigrasian dengan bentuk penataan dan pengembangan pelabuhan, salah satunya dengan melakukan modernisasi Pelabuhan Tanjung Balai Asahan. Modernisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan jasa kepelabuhan.
Adapun sebuah contoh modernisasi keimigrasian yang cukup memberikan dampak besar bagi imigrasi hingga saat ini, yaitu terkait efektivitas penerapan kebijakan bebas visa kunjungan yang memiliki kaitan dengan kebijakan selektif keimigrasian Indonesia.
Sebagai dampak dari arus globalisasi dan modernisasi serta untuk meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain dirasa perlu untuk memberikan kemudahan bagi orang asing yang merupakan warganegara suatu negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu untuk masuk ke wilayah negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat, dan hal ini juga telah diterapkan oleh negara lain terhadap Indonesia.
Dalam mendorong perkembangan ekonomi, pemerintah telah mengimpelentasikan kebijakan-kebijakan yang mendukung semangat perkembangan ekonomi tersebut di segala lini, termasuk di bidang keimigrasian. Salah satu kebijakannya adalah perluasan pemberian bebas visa kunjungan kepada  orang asing warga suatu negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu dengan harapan bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada khususnya.
Hal ini ditandai dengan peningkatan signifikan dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang diberikan fasilitas bebas visa kunjungan dari pemerintah, mulai dari tahun 2003 hingga tahun 2016 dengan dasar hukum sebagai berikut:
- Keputusan Presiden Nomor Nomor 18 Tahun 2003 Â tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan; dan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Dari data yang diambil dari laman Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, terlihat lonjakan lebih dari 1500% (seribu lima ratus persen) dari tahun 2003 terhadap negara yang diberi fasilitas bebas visa kunjungan yang hanya 11 negara menjadi 169 negara pada tahun 2016. Hal ini tentunya harus disikapi dengan bijaksana, dalam satu sisi memang perlu untuk mendorong perkembangan ekonomi namun di sisi lain akses dari dibukanya lebar-lebar "pintu depan" negara Indonesia ini betul-betul harus diperhatikan terkait masalah keamanan sekaligus kemanfaatannya.
Dalam konsiderans Peraturan Presiden tersebut dapat dilihat bahwa terdapat dua pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Presiden tersebut, yaitu:
- Untuk meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu untuk masuk ke wilayah negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat;
- Untuk memberikan manfaat yang lebih dalam peningkatan perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada khususnya, perlu untuk menyesuaikan jumlah negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang diberikan fasilitas pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan.
Melihat fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa modernisasi keimigrasian merupakan sebuah hal yang sangat penting untuk dilakukan dan besar dampaknya bagi seluruh sektor keimigrasian. Bahkan, baru-baru ini Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Imigrasi, yakni Jhoni Ginting. Pertemuan keduanya memiliki tujuan untuk membahas permasalahan utama yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan indikasi adanya pengiriman PMI non prosedural dan salah satu solusi yang dibahas ialah membuat single big data dalam hal mengimplementasikan sebuah modernisasi sistem.
Jakarta, 4 Februari 2021
Referensi:
Erdian. (2018). Efektivitas Penerapan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dikaitkan dengan Selective Policy Keimigrasian Indonesia. Jabar Kemenkumham. https://jabar.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/efektivitas-penerapan-kebijakan-bebas-visa-kunjungan-dikaitkan-dengan-selective-policy-keimigrasian-indonesia-erdian
Humas BP2MI. (2020). Temui Dirjen Imigrasi, Kepala BP2MI Sampaikan Pentingnya Big Single Data. BP2MI. https://bp2mi.go.id/berita-detail/temui-dirjen-imigrasi-kepala-bp2mi-sampaikan-pentingnya-big-single-data
Nurhabidin. (2018). Modernisasi dan Perubahan. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/nurhabidin/5bbef17b12ae94142c6049f3/modernisasi-dan-perubahan
Pelindo I. (2018). Tingkatkan Pelayanan, Pelindo I Lakukan Modernisasi Pelabuhan Tanjung Balai Asahan. Pelindo1. https://www.pelindo1.co.id/id/publikasi/berita/Pages/Tingkatkan-Pelayanan,-Pelindo-I-Lakukan-Modernisasi-Pelabuhan-Tanjung-Balai-Asahan.aspx
Septiawan, R. (2018). Pengaruh Teori Modernisasi dalam Perubahan Sosial. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/restuseptiawans5071/5bbc8715c112fe7fca1a69c9/pengaruh-teori-modernisasi-dalam-perubahan-sosial?page=all#:~:text=Secara sederhana dapat dikatakan bahwa,dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H