Adapun sebuah contoh modernisasi keimigrasian yang cukup memberikan dampak besar bagi imigrasi hingga saat ini, yaitu terkait efektivitas penerapan kebijakan bebas visa kunjungan yang memiliki kaitan dengan kebijakan selektif keimigrasian Indonesia.
Sebagai dampak dari arus globalisasi dan modernisasi serta untuk meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain dirasa perlu untuk memberikan kemudahan bagi orang asing yang merupakan warganegara suatu negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu untuk masuk ke wilayah negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat, dan hal ini juga telah diterapkan oleh negara lain terhadap Indonesia.
Dalam mendorong perkembangan ekonomi, pemerintah telah mengimpelentasikan kebijakan-kebijakan yang mendukung semangat perkembangan ekonomi tersebut di segala lini, termasuk di bidang keimigrasian. Salah satu kebijakannya adalah perluasan pemberian bebas visa kunjungan kepada  orang asing warga suatu negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu dengan harapan bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada khususnya.
Hal ini ditandai dengan peningkatan signifikan dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang diberikan fasilitas bebas visa kunjungan dari pemerintah, mulai dari tahun 2003 hingga tahun 2016 dengan dasar hukum sebagai berikut:
- Keputusan Presiden Nomor Nomor 18 Tahun 2003 Â tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan; dan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Dari data yang diambil dari laman Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, terlihat lonjakan lebih dari 1500% (seribu lima ratus persen) dari tahun 2003 terhadap negara yang diberi fasilitas bebas visa kunjungan yang hanya 11 negara menjadi 169 negara pada tahun 2016. Hal ini tentunya harus disikapi dengan bijaksana, dalam satu sisi memang perlu untuk mendorong perkembangan ekonomi namun di sisi lain akses dari dibukanya lebar-lebar "pintu depan" negara Indonesia ini betul-betul harus diperhatikan terkait masalah keamanan sekaligus kemanfaatannya.
Dalam konsiderans Peraturan Presiden tersebut dapat dilihat bahwa terdapat dua pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Presiden tersebut, yaitu:
- Untuk meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu untuk masuk ke wilayah negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat;
- Untuk memberikan manfaat yang lebih dalam peningkatan perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada khususnya, perlu untuk menyesuaikan jumlah negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang diberikan fasilitas pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan.
Melihat fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa modernisasi keimigrasian merupakan sebuah hal yang sangat penting untuk dilakukan dan besar dampaknya bagi seluruh sektor keimigrasian. Bahkan, baru-baru ini Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Imigrasi, yakni Jhoni Ginting. Pertemuan keduanya memiliki tujuan untuk membahas permasalahan utama yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan indikasi adanya pengiriman PMI non prosedural dan salah satu solusi yang dibahas ialah membuat single big data dalam hal mengimplementasikan sebuah modernisasi sistem.
Jakarta, 4 Februari 2021
Referensi:
Erdian. (2018). Efektivitas Penerapan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dikaitkan dengan Selective Policy Keimigrasian Indonesia. Jabar Kemenkumham. https://jabar.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/efektivitas-penerapan-kebijakan-bebas-visa-kunjungan-dikaitkan-dengan-selective-policy-keimigrasian-indonesia-erdian
Humas BP2MI. (2020). Temui Dirjen Imigrasi, Kepala BP2MI Sampaikan Pentingnya Big Single Data. BP2MI. https://bp2mi.go.id/berita-detail/temui-dirjen-imigrasi-kepala-bp2mi-sampaikan-pentingnya-big-single-data