Mohon tunggu...
Bagas Hang NIM 121202044
Bagas Hang NIM 121202044 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa jurusan Akuntansi Universitas Dian Nusantara Dengan dosen pengampu Prof. Dr. Apollo, M. Si.Ak Matakuliah Akuntansi Forensik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Fenomena Skandal Kejahatan Akuntansi di Indonesia

21 Mei 2024   10:23 Diperbarui: 21 Mei 2024   10:23 915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kibrispdr.org/detail-19/gambar-laporan-laba-rugi.html

Auditor eksternal harus menjalankan tugasnya dengan independen dan objektif. Untuk memastikan efektivitas pengawasan eksternal, badan pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus memperkuat peran mereka dalam memantau kinerja auditor eksternal. Regulasi yang lebih ketat mengenai rotasi auditor dan larangan terhadap jasa non-audit dari auditor yang sama dapat mengurangi potensi konflik kepentingan. Selain itu, auditor eksternal harus memiliki akses penuh dan tanpa hambatan ke semua informasi perusahaan yang relevan untuk menjalankan audit yang efektif.

2. Penegakan Hukum yang Tegas

Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku skandal akuntansi. Pemerintah perlu memperkuat kerangka hukum dan regulasi terkait praktik akuntansi dan pelaporan keuangan, serta memastikan bahwa pelanggaran yang terjadi ditindak tegas dan cepat.

  • Hukuman yang Proporsional

Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku skandal akuntansi harus proporsional dengan kerugian yang ditimbulkan. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. Selain hukuman finansial, sanksi tambahan seperti larangan berpraktik di sektor keuangan atau hukuman penjara bagi pelaku yang terbukti bersalah juga harus dipertimbangkan.

  • Proses Hukum yang Cepat

Proses hukum yang cepat dan efektif juga penting untuk memastikan bahwa pelaku skandal akuntansi tidak merasa bahwa risiko tertangkap atau dihukum tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat dari manipulasi akuntansi. Pengadilan khusus untuk kasus kejahatan keuangan dapat dibentuk untuk mempercepat penyelesaian kasus. Teknologi informasi juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses hukum.

  • Penegakan Hukum yang Konsisten

Penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran akuntansi akan memberikan sinyal kepada pelaku bisnis bahwa kecurangan tidak akan ditolerir dan akan selalu dihukum. Konsistensi ini harus tercermin dalam semua tingkatan penegakan hukum, mulai dari investigasi awal hingga putusan akhir di pengadilan. Pengawasan dari masyarakat dan media massa juga perlu ditingkatkan untuk memastikan transparansi dalam penegakan hukum.

3. Peningkatan Integritas Akuntan

Integritas akuntan sangat penting untuk mencegah terjadinya skandal akuntansi. Oleh karena itu, peningkatan standar pendidikan dan pelatihan akuntan, serta penekanan pada pentingnya integritas moral dan profesional dalam menjalankan tugas, sangat diperlukan.

  • Pendidikan dan Pelatihan

Pendidikan dan pelatihan tentang etika bisnis dan tanggung jawab profesional perlu ditingkatkan, baik di tingkat perguruan tinggi maupun profesional. Kurikulum akuntansi harus mencakup studi kasus tentang skandal akuntansi untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang konsekuensi dari manipulasi laporan keuangan. Program pelatihan berkelanjutan juga harus diadakan untuk memastikan akuntan tetap mengikuti perkembangan terbaru dalam standar akuntansi dan regulasi.

  • Sertifikasi dan Standar Profesi

Sertifikasi dan standar profesi akuntan juga harus diperketat untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki integritas tinggi yang dapat bekerja dalam bidang ini. Asosiasi profesi akuntan seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) perlu meningkatkan standar sertifikasi dan memastikan bahwa anggotanya menjalankan tugas dengan integritas tinggi. Proses sertifikasi harus mencakup uji kompetensi yang ketat dan penilaian berkelanjutan terhadap perilaku profesional akuntan.

4. Peningkatan Transparansi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun