Mohon tunggu...
Badrus ZamanSyabana
Badrus ZamanSyabana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

"Pekerjaan-pekerjaan kecil yg selesai dilakukan lebih baik daripada rencana-rencana besar yang hanya didiskusikan." - Peter Marshall

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof Dr Apollo: Abuse of Transfer Pricing Melalui Tax Haven Countries

16 Mei 2021   20:54 Diperbarui: 16 Mei 2021   21:05 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     Agresivitas penentuan harga transfer dapat difasilitasi jika anggota grup perusahaan adalah penduduk negara dengan status surga pajak (tax haven) yang menawarkan keuangan, hukum dan perpajakan yang yang menguntungkan (OECD, 2006). Sedangkan Tax Haven Country (Negara Surga Pajak) merupakan tempat bagi perlindungan para pembayar pajak pada suatu teritori atau negara dalam menggeser pajak yang dibayarkan. Aturan pasal pasal 18 (3c) UU PPh tahun 2008 dalam UU PPh yang menyebutkan tentang tax haven :

“Conduit company ataupun special purpose company yang pendiriannya bertempat pada negara pemberi fasilitas surga pajak mempunyai hubungan khusus bersama pendirian badan usaha bertempat atau bentuk usaha tetap bisa penetapan sebagai penjual atau perpindahan saham daripada pendirian perusahaan bertempat didalam Indonesia”

     Rendahnya tarif pajak atau sama sekali tarif pajak nihil pada perusahaan non residence bertujuan menarik aliran uang masuk ke negera tersebut merupakan tax haven. Kemudian, memiliki kerahasiaan informasi yang berikan untuk pelanggan yang telah memanfaatkan tempatnya dalam penyimpanan dananya di negara tersebut (ddtc, 2016).

     Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menyebutkan penerapan tarif pajak rendah, kurangnya transparansi dan kurangnya pertukaran informasi merupakan beberapa ketentuan khusus bagi tax haven. Sehingga, yurisdiksi memiliki tarif pajak rendah belum tentu sebagai tax haven, yang tidak adanya kerja sama pertukaran informasi. Kriteria dalam tax haven, the Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) memberikan sejumlah faktor dalam mengidentifikasi tax haven, seperti :

1. Tidak ada, atau jumlah pajak atas pendapatan yang relatif rendah

2. Kerahasiaan pertukaran informasi yang efektif

3. Kurangnya transparansi

4. Tidak ada aktivitas subtansial

     Tax havens telah menarik perhatian yang semakin besar dalam beberapa tahun terakhir dari para pembuat kebijakan, mengingat sentralitas mereka terhadap banyak isu terkini didalam kebijakan pajak internasional. Kerahasiaan informasi diperlukan bagi yurisdiksi tersebut untuk sarana kemudahan transaksi bukan residen dengan upaya penghindaran pajak melalui sistem kerahasiaan informasi terjamin. Kebutuhan akan modal setelah perang dunia 1 karena hancurnya perekonomian yang menggerakkan beberapa negara merubah tarif pajak lebih tinggi supaya meningkatnya pendapatan negara. Tax havens lahir sebagai konsekuensi meningkatnya tarif pajak, tarif pajak pada 1924 melampaui angka 72 persen. Kemudian, pertimbangan adanya surga pajak dengan memperhatikan kebutuhan investasi, lokasi geografis, stabilitas politik dan saluran pertukaran informasi. Maka kota Swiss, Zurich dan Basel sebagai tiga kota awal kelahiran tax haven dalam upaya menggeser pajak (Klinik pajak, 2016).

     Dalam penerapan cara tersebut, beberapa upaya dapat dilakukan negara tax haven. Pertama, corporate profit-shifting ketika terdaftarnya perusahaan multinasional dalam pendaftaran pada yurisdiksi berbagai negara tax haven menetapkan suku pajak rendah. Keuntungan dapat dicatatkan pada negara perusahaan terdaftar, dan memindahkan uang kembali pada asal negara walaupun kegiatan produksi yang dilakukan kategori cukup banyak di negara selain tax haven. Sedangkan, bagi individual memiliki cara dalam penghindaran pajak. Diperlukan seseorang menetap dan berdomisili pada suatu suaka pajak untuk sarana penggeseran pajak. Selain langkah itu, terdapat beberapa langkah dilakukan melalui menempatkan aset untuk dikelola oleh trustee sebagi pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan terikat keterpercayaan dengan pemilik aset. Pelaksanaan pengembalian dapat dilakukan berbagai tahapan waktu untuk aset tersebut. Trustee menggunakan aset dalam pelakasanaan bisnisnya dengan bentuk korporasi cangkang (shell corporation). Skema ini dibuatkan untuk meraup keuntungan, dan keuntungan dari bisnis oleh trustee ini tidak terkena pajak.

     Terdapat cara-cara pemeliharaan keamanan serta fasilitas bagi individual atau perusahaan dengan adanya negara tax haven. Terdapat empat cara untuk melakukannya.

1. Personal residencey, yaitu negara surga pajak sebagai tempat pemindahan berkedudukan domisili.

2. Trading and other business activity, yaitu pada negara tersebut pendirian perusahaan asal lokal atau biasa disebut special purpose vehicle. Letak perusahaan sebagai pencatatan dokumen apabila tenaga kerja yang dibutuhkan tidak terlalu banyak. Kemudahann dari perusahaan asing dengan menimbulkan skema transaksi transfer pricing dalan menghindari pajak pada negara sumber.

3. Asset holding, yaitu dengan penggunaan trust company untuk pengelolaan sumber modal diluar.

4. Financial intermediary, yaitu penghimpunan dana untuk penyaluran ke negara-negara tarif pajak tinggi.

Dalam pengambilan keputusan yang akan dilakukan pada tax haven, dapat memperhitungkan 3 (tiga) faktor sebagai berikut :

1. Faktor umum (General factor)

     Faktor umum mengacu pada faktor-faktor yang termasuk dalam karakteristik umum tax havens, terlepas dari apakah badan hukumnya akan dipertimbangkan. Faktor-faktor ini merujuk pada surga pajak itu sendiri daripada masalah penggunaannya. (Chambost, dkk. 1982)

  • Mereka harus direferensikan secara geografis
  • Stabilitas politik dan ekonomi
  • Jaringan komunikasi dan transportasi yang berkembang baik
  • Penggunaan mata uang yang kuat dan stabil
  • Adanya struktur sosial

2. Faktor individu (Individual factor)

     Faktor individu mengacu pada kepribadian dan karakter pengguna tax havens. Diklasifikasikan karena motivasi dan tujuan yang berbeda yang mereka miliki. Faktanya, perbedaan tersebut biasanya sangat luas dibandingkan dengan tax havens.

3. Faktor spesifik (Specific factor)

    Faktor-faktor khusus melihat pada peraturan perundang-undangan, berikut ini

  • Spesialisasi dalam layanan keuangan yang berbeda
  • Metodologi dalam manajemen risiko: memilih surga pajak yang cocok untuk pengguna dan kekayaannya, menghindari selalu menggunakan surga pajak yang sama untuk meminimalkan risiko ekonomi dan politik.

PUSTAKA

Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang PPh yang telah diubah terakhir dengan Undang-indang Nomor 36 Tahun 2008

Mara (2015) Determinants of tax havens, Romania, Babes-Bolyai University, Vol. 32, No. 15, pp. 1638 – 1646, DOI: 10.1016/S2212-5671(15)01490-2

Mar’i (2019) Tax haven, Palembang, Universitas Sriwijaya, Vol. 1, No. -, pp. -

Merkle, Gamrh dan Ahsan (2019) Tax-havens-and-transfer-pricing-intensity: Evidence-from-the-French CAC-40 listed firms, UK, University of Southampton, Vol. 6, No. 1, pp. -, DOI: 10.1080/23311975.2019.1647918

Jones dan Temouri (2015) The determinants of tax haven FDI, Birmingham, Aston University, Vol. 51, No. 1, pp. 237-250, DOI: http://dx.doi.org/10.1016/j.jwb.2015.09.001

https://www.investopedia.com/terms/t/taxhaven.asp

http://syafrianto.blogspot.com/2011/01/kesepakatan-harga-transfer-advance.html

https://accounting.binus.ac.id/2015/09/16/tata-cara-pembentukan-dan-pelaksanaan-kesepakatan-harga-transfer-advance-pricing-agreement/

https://www.cnbcindonesia.com/opini/20200807141550-14-178234/advance-pricing-agreement-fasilitas-pencegah-sengketa-pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun