1. Personal residencey, yaitu negara surga pajak sebagai tempat pemindahan berkedudukan domisili.
2. Trading and other business activity, yaitu pada negara tersebut pendirian perusahaan asal lokal atau biasa disebut special purpose vehicle. Letak perusahaan sebagai pencatatan dokumen apabila tenaga kerja yang dibutuhkan tidak terlalu banyak. Kemudahann dari perusahaan asing dengan menimbulkan skema transaksi transfer pricing dalan menghindari pajak pada negara sumber.
3. Asset holding, yaitu dengan penggunaan trust company untuk pengelolaan sumber modal diluar.
4. Financial intermediary, yaitu penghimpunan dana untuk penyaluran ke negara-negara tarif pajak tinggi.
Dalam pengambilan keputusan yang akan dilakukan pada tax haven, dapat memperhitungkan 3 (tiga) faktor sebagai berikut :
1. Faktor umum (General factor)
   Faktor umum mengacu pada faktor-faktor yang termasuk dalam karakteristik umum tax havens, terlepas dari apakah badan hukumnya akan dipertimbangkan. Faktor-faktor ini merujuk pada surga pajak itu sendiri daripada masalah penggunaannya. (Chambost, dkk. 1982)
- Mereka harus direferensikan secara geografis
- Stabilitas politik dan ekonomi
- Jaringan komunikasi dan transportasi yang berkembang baik
- Penggunaan mata uang yang kuat dan stabil
- Adanya struktur sosial
2. Faktor individu (Individual factor)
   Faktor individu mengacu pada kepribadian dan karakter pengguna tax havens. Diklasifikasikan karena motivasi dan tujuan yang berbeda yang mereka miliki. Faktanya, perbedaan tersebut biasanya sangat luas dibandingkan dengan tax havens.
3. Faktor spesifik (Specific factor)
  Faktor-faktor khusus melihat pada peraturan perundang-undangan, berikut ini
- Spesialisasi dalam layanan keuangan yang berbeda
- Metodologi dalam manajemen risiko: memilih surga pajak yang cocok untuk pengguna dan kekayaannya, menghindari selalu menggunakan surga pajak yang sama untuk meminimalkan risiko ekonomi dan politik.