Pendahuluan
Judi online adalah bentuk permainan atau taruhan yang dilakukan melalui internet, di mana para pemain memasukkan uang atau nilai lain dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena judi online telah menjadi topik hangat yang dibicarakan. Berbagai berita, artikel, dan opini telah diunggah oleh banyak orang di media sosial mengenai judi online. Dengan banyaknya informasi yang beredar, masyarakat sering kali kesulitan dalam membedakan antara informasi yang akurat dan yang tidak benar.
Salah satu cara untuk menilai validitas informasi adalah dengan melihat sumbernya. Opini yang baik haruslah didukung oleh sumber yang dapat dipercaya. Di sini, sumber yang sahih adalah norma dan aturan hukum yang telah ditetapkan oleh negara melalui undang-undang. Pemerintah memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi aktivitas perjudian online. Melalui peraturan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami mana praktik yang legal dan mana yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tujuan dari artikel ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai judi online, dan undang-undang mana yang mengatur tentang fenomena judi online tersebut, serta menyuarakan opini seorang rakyat mengenai isu ini. Dengan mengeksplorasi sumber-sumber yang terkait serta undang-undang yang berlaku, artikel ini bertujuan untuk menunjukkan sumber hukum yang mana yang mengatur tentang hal tersebut, agar dapat menambah wawasan masyarakat umum mengenai judi online.
Melalui penelitian ini, diharapkan setiap individu dapat menyaring informasi dengan bijaksana, serta mengenali potensi risiko dan keuntungan dari judi online. Oleh karena itu, artikel ini tidak hanya berfungsi sebagai panduan, tetapi juga sebagai platform untuk menyuarakan pendapat dan meningkatkan kesadaran tentang isu-isu yang berkaitan dengan perjudian online.
Pembahasan
Judi online merupakan sebuah aktivitas yang tidak baik untuk dilakukan di mata masyarakat, dikarenakan kegiatan tersebut merupakan cara untuk mendapatkan uang secara cepat dan hanya mementingkan nafsu seseorang untuk mendapatkan uang dan menyingkirkan pentingnya kerja keras dan upaya untuk mendapatkan uang itu sendiri. Dimata hukum, judi online juga merupakan kegiatan yang melanggar hukum, karena melanggar peraturan hukum yang telah dibuat oleh pemerintah.
 Salah satu undang-undang yang melarang fenomena judi online dimuat dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."
Dengan demikian, seseorang yang melanggar peraturan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Judi online juga diatur dalam beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti dalam pasal 303 KUHP dan pasal 303 bis KUHP.
Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, atau turut serta dalam suatu usaha untuk itu, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp25 juta."
Pasal 303 bis ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:Â
"Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:"
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, sudah jelas bahwa pemerintahan Indonesia melarang segala bentuk perjudian, baik itu secara konvensional maupun digital. Kita sebagai masyarakat Indonesia yang taat akan hukum, sudah sepatutnya kita menaati peraturan-peraturan tersebut.
 Penutup
Judi online merupakan perbuatan yang tidak boleh dilakukan di mata masyarakat maupun di mata hukum. Sudah ada aturan dalam undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut, dan peraturan itu dibuat untuk dilaksanakan. Setiap masyarakat berkewajiban untuk melaksanakan peraturan yang sudah ada dan melakukannya dengan penuh kesadaran.
Refrensi
Auli, R. C. (2024a). Bunyi Pasal 27 ayat (2) UU ite 2024 tentang judi online. Retrieved from https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-27-ayat-2-uu-ite-2024-tentang-ijudi-online-i-lt65afa86471ccc/
Auli, R. C. (2024b). Ini Bunyi pasal 303 KUHP tentang perjudian. Retrieved from https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-bunyi-pasal-303-kuhp-tentang-perjudian-lt668f032d35f83/Â
Nurdiansyah, R., Mugni, M., & Lailiyah, M. R. (2024). Efektivitas penegakan Hukum Terhadap tindak pidana judi online. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 1(3), 219–238. doi:10.62383/federalisme.v1i3.79Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI