Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, atau turut serta dalam suatu usaha untuk itu, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp25 juta."
Pasal 303 bis ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:Â
"Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:"
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, sudah jelas bahwa pemerintahan Indonesia melarang segala bentuk perjudian, baik itu secara konvensional maupun digital. Kita sebagai masyarakat Indonesia yang taat akan hukum, sudah sepatutnya kita menaati peraturan-peraturan tersebut.
 Penutup
Judi online merupakan perbuatan yang tidak boleh dilakukan di mata masyarakat maupun di mata hukum. Sudah ada aturan dalam undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut, dan peraturan itu dibuat untuk dilaksanakan. Setiap masyarakat berkewajiban untuk melaksanakan peraturan yang sudah ada dan melakukannya dengan penuh kesadaran.
Refrensi
Auli, R. C. (2024a). Bunyi Pasal 27 ayat (2) UU ite 2024 tentang judi online. Retrieved from https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-27-ayat-2-uu-ite-2024-tentang-ijudi-online-i-lt65afa86471ccc/
Auli, R. C. (2024b). Ini Bunyi pasal 303 KUHP tentang perjudian. Retrieved from https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-bunyi-pasal-303-kuhp-tentang-perjudian-lt668f032d35f83/Â
Nurdiansyah, R., Mugni, M., & Lailiyah, M. R. (2024). Efektivitas penegakan Hukum Terhadap tindak pidana judi online. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 1(3), 219–238. doi:10.62383/federalisme.v1i3.79Â