Selasa, 23 November 2021 Antonius Badar Karwayu, S.H., dan Muhammad Slamet, S.H., M.H., membacakan Nota Pembelaan (pledoi) untuk kliennya YS . Para advokat dari Kantor Hukum Badar ini meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan  mati.
 Tuntutan mati dinilai tidak adil karena Jaksa hanya berorientasi pada penghukuman semata. Seharusnya proses hukum YS dijadikan awal untuk mengungkap jaringan bandar narkotika yang lebih besar.Â
Bukan untuk menghukum mati YS. Â Kuasa hukum menyampaikan langsung pembelaan tersebut dalam sidang perkara nomor: 569/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. YS, perempuan berusia 50 tahun ini hanya bisa terus menangis, berharap mendapat keputusan yang adil dalam perkaranya.
Posisi perempuan kurir narkotika seperti YS dalam rantai peredaran narkotika menempati posisi paling mudah terlacak. Dalam rantai peredaran narkotika, perempuan kurir seperti YS pada umumnya menempati posisi terbawah. Perekrutan kurir biasanya dilakukan secara acak, tujuannya adalah untuk menghilangkan jejak, melindungi orang-orang dalam posisi atas. Siapa lagi kalau bukan bandar dan perekrut.
Mayoritas kasus narkotika perempuan muda atau janda yang berada di kalangan ekonomi bawah adalah kelompok yang paling dicari para perekrut. Pola rekrutmen kurir perempuan ini beragam mulai dari pendekatan emosional dengan memacari, menikahi, bahkan menghamili perempuan ataupun pendekatan finansial. YS hanya salah satu dari sekian banyak wanita yangsengaja direkrut.
Oleh kepolisian penangkapan seringkali bermula dari adanya pergerakan kurir. Sementara perekrut dan bandar dapat bersembunyi di balik tipu daya mereka. Para kurir tidak diberikan informasi yang memadai mengenai isi paket, asal muasal barang, tujuannya, dan keuntungan yang bisa diperoleh. Ketidak tahuan ini sengaja dipertahankan agar informasi mengenai bandar atau asal muasal barang tidak terungkap.Â
Setelah kurir tertangkap, bandar dan perekrut hanya akan masuk daftar pencarian orang (DPO). Jarang yang dicari, ditangkap atau diproses hukum. Setelah itu mereka akan kembali mencari mangsa baru untuk direkrut menjadi kurir. Begitulah seterusnya rantai ini susah diputus.
Fenomena seperti ini tidaklah memutus rantai peredaran narkotika. Seharusnnya perempuan kurir seperti YS dijadikan pintu masuk untuk mengungkap peredaran narkotika yang lebih besar. YS bisa dijadikan justice colaborator. Dirinya dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memancing bandar narkotika yang sebenarnnya keluar dari persembunyiannya. Sayangnya hal ini tidak tegas dijalankan aparat penegak hukum. Â
Dan karena alasan itulah menjatuhi hukuman mati pada YS, sangatlah tidak adil. Martir ini dituntut mati, sementara "Majikannya" yaitu bandar dan para perekrut masih terbebas di luar. Membentuk rantai peredaran yang baru. Mencari martir baru untuk ditumbalkan kembali.Â
Memang hukum narkotika terlihat ditegakan oleh aparat. Namun ini hanya semu karena hukum tenyata jarang yang bisa menyentuh kepalanya. Otak yang mengatur rantai peredaran narkotika masih berputar. MANA ADIL?Â
YS sendiri sudah mengakui perbuatnnya. Dirinya mengaku berada dalam pilihan yang sulit di tengah situasi covid-19. Ajakan dengan iming-iming imbalan yang memiliki resiko tinggi akhirnya diambilnya. Yaitu menjadi kurir narkotika. atas perbuatannya, Ys bersedia dihukum dan dipenjara. Namun tidak dengan hukuman mati.Â
ANTONIUS BADAR KARWAYU, S.H.,
Advokat pada Kantor Hukum Badar / Badar Law Office
telp. 0815 4628 0148
email: abadar@badarlawoffice.id
website. www.badarlawoffice.idÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H