YS sendiri sudah mengakui perbuatnnya. Dirinya mengaku berada dalam pilihan yang sulit di tengah situasi covid-19. Ajakan dengan iming-iming imbalan yang memiliki resiko tinggi akhirnya diambilnya. Yaitu menjadi kurir narkotika. atas perbuatannya, Ys bersedia dihukum dan dipenjara. Namun tidak dengan hukuman mati.Â
ANTONIUS BADAR KARWAYU, S.H.,
Advokat pada Kantor Hukum Badar / Badar Law Office
telp. 0815 4628 0148
email: abadar@badarlawoffice.id
website. www.badarlawoffice.idÂ
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!