Sayangnya usaha ini berimbas pada pengguna/penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri seperti RA. Ia diposisikan seperti musuh negara yang berperang terhadap narkotika.Â
Ucapan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang menyatakan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun menjadi contoh eksistensi negara melalui aparat penegak hukumnya yang seolah berperang terhadap narkotika. Ia Seperti menunjukan taring dan kegagahannya menangkap RA dan mengatakan RA diancam pidana minimal 4 tahun.
Padahal bila dilihat lebih teliti, Polisi sebenarnya masih belum menangkap orang yang menjual narkotika kepada RA. Penjual narkotika kepada RA masih DPO sampai dengan saat ini. Ancaman pidana yang disampaikan Polisi terhadap RA juga tidaklah benar menurut undang-undang. Dan lebih jauh lagi upaya ini masih jauh dari usaha pemberantasan peredaran gelap narkotika. Â
oleh: Antonius Badar Karwayu, S.H.,
Direktur Badar law Office