Mohon tunggu...
Antonius Badar Karwayu
Antonius Badar Karwayu Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Seorang Advokat yang menyenangi banyak hal baru. Semoga tulisan saya bermanfaat. senang bisa berbagi dengan anda. info lebih lanjut dapat menghubungi saya di no: +62 815 4628 0148 regards, Badar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Gagal Paham: Ancaman Hukuman Reza Artamevia "Tidak" Minimal 4 Tahun

7 September 2020   19:17 Diperbarui: 7 September 2020   19:20 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sayangnya usaha ini berimbas pada pengguna/penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri seperti RA. Ia diposisikan seperti musuh negara yang berperang terhadap narkotika. 

Ucapan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang menyatakan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun menjadi contoh eksistensi negara melalui aparat penegak hukumnya yang seolah berperang terhadap narkotika. Ia Seperti menunjukan taring dan kegagahannya menangkap RA dan mengatakan RA diancam pidana minimal 4 tahun.

Padahal bila dilihat lebih teliti, Polisi sebenarnya masih belum menangkap orang yang menjual narkotika kepada RA. Penjual narkotika kepada RA masih DPO sampai dengan saat ini. Ancaman pidana yang disampaikan Polisi terhadap RA juga tidaklah benar menurut undang-undang. Dan lebih jauh lagi upaya ini masih jauh dari usaha pemberantasan peredaran gelap narkotika.  

oleh: Antonius Badar Karwayu, S.H.,

Direktur Badar law Office

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun