1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah TanggaÂ
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dibentuk dalam rangka menjalankan mandat dari Pasal 43 UU PKDRT yang memerintahkan dibentuknya Peraturan Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut penyelenggaraan upaya pemulihan dan kerja sama. Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa instansi pemerintah dan pemerintah daerah serta lembaga sosial merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemulihan terhadap korban, yang dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, termasuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk pemulihan korban. Fasilitas yang diperlukan untuk pemulihan korban meliputi:Â
1) Ruang pelayanan khusus di jajaran Kepolisian.Â
2) Tenaga yang ahli dan profesional.Â
3) Pusat pelayanan dan rumah aman.Â
4) Sarana dan prasarana lain yang diperlukan untuk pemulihan korban.Â
Adapun penyelenggaraan kegiatan pemulihan korban meliputi:Â
1) Pelayanan kesehatan.Â
2) pendampingan korban.Â
3) Konseling.Â
4) Bimbingan rohaniÂ