Mohon tunggu...
Bachtiar habibie
Bachtiar habibie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FSH UIN JKT

pikiran yang rapuh itu, harus diberi bingkai!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perempuan dan Hak Konstutusi di Indonesia Serta Perlindungan Hukumnya

16 Juli 2023   10:26 Diperbarui: 16 Juli 2023   10:30 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga 

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dibentuk dalam rangka menjalankan mandat dari Pasal 43 UU PKDRT yang memerintahkan dibentuknya Peraturan Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut penyelenggaraan upaya pemulihan dan kerja sama. Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa instansi pemerintah dan pemerintah daerah serta lembaga sosial merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemulihan terhadap korban, yang dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, termasuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk pemulihan korban. Fasilitas yang diperlukan untuk pemulihan korban meliputi: 

1) Ruang pelayanan khusus di jajaran Kepolisian. 

2) Tenaga yang ahli dan profesional. 

3) Pusat pelayanan dan rumah aman. 

4) Sarana dan prasarana lain yang diperlukan untuk pemulihan korban. 

Adapun penyelenggaraan kegiatan pemulihan korban meliputi: 

1) Pelayanan kesehatan. 

2) pendampingan korban. 

3) Konseling. 

4) Bimbingan rohani 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun