Babak Kedua
Pulang dari acara  pemakaman Sugih, Parjo bergegas pulang ke rumah.  Apalagi awan di langit semakin gelap, tanda tak lama lagi hujan akan turun.   Di jalan ia bertemu dengan Nanang, tetangganya.  Â
"Kenapa Sugih tidak ikut Program Keluarga Harapan?  Padahal Saya sudah memberitahukan sebulan yang lalu.  Waktu  itu ia ingin meminjam uang kepada saya," kata Parjo.
"Terus kamu pinjami?" tanya Nanang.
"Terus terang saja, waktu itu tidak saya pinjami. Â Karena hutang yang lama saja belum lunas. Â Saya juga banyak kebutuhan waktu itu, Nang."
Nanang dan Parjo sendiri ikut Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Â Nanang adalah seorang penyandang disabilitas dan masuk dalam kriteria penerima PKH. Â Ia harus kehilangan kedua kakinya akibat kecelakaan. Â Sejak itu ia kehilangan pekerjaan tetap.Â
Sedangkan Parjo juga hidup dalam kemiskinan dan harus menanggung hidup seorang isteri dan ketiga anaknya. Â Parjo ingin memanfaatkan PKH sebaik-baiknya. Â Ini peluang terbaiknya untuk keluar dari kemiskinan. Â Sayang Sugih tak mau mendengarkan nasehatnya.Â
Padahal melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi tulang punggung penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional. Â
Indeks bantuan sosial untuk Program KPH dipastikan meningkat pada tahun ini. Â Â Pemerintah sendiri telah menetapkan indeks bantuan sosial yaitu bantuan tetap PKH Reguler Rp. 550.000/Keluarga/Tahun dan PKH Akses Rp. 1.000.000/Keluarga/Tahun.
Lalu ada pula Bantuan Komponen Setiap Jiwa/Tahun (maksimal 4 orang setiap keluarga). Ibu hamil mendapat bantuan Rp 2.400.000, anak usia dini (0-6 tahun) Rp 2.400.000, anak SD/sederajat Rp 900.000, anak SMP/sederajat Rp 1.500.000, anak SMA/sederajat Rp 2.000.000, Lanjut Usia 60 tahun ke atas Rp 2.400.000, dan penyandang disabilitas berat mendapat bantuan sebesar Rp 2.400.000.                                                             Â
Diharapkan kenaikan dana bantuan ini sebagian bisa disisihkan untuk ditabung. Â Â Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mengambil dana bantuan sosial (bansos) PKH juga memiliki fitur tabungan. Jadi uang bansos PKH yang tidak diambil tidak akan hilang dan aman untuk disimpan di rekening bank. Â Uang tersebut bisa digunakan untuk keperluan mendadak atau tambahan modal. Ah, andaikan Sugih tahu adanya program PKH ini.