Mohon tunggu...
Baca Anime
Baca Anime Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Anime Lover

Tak pernah ada saat yang lebih menggembirakan bagi seorang pecinta anime! Selamat datang di tempat yang tepat, di mana kecintaan pada anime dihargai dan dirayakan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan pada Prabowo: Bukti atau Transaksi Politik?

28 Februari 2024   11:50 Diperbarui: 28 Februari 2024   11:52 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan pada Prabowo: Bukti atau Transaksi Politik? | fajar.co.id

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi dengan tegas isu pemberian pangkat jenderal kehormatan bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, membantah keterlibatan dalam transaksi politik. Saat hadir dalam acara Rapim TNI/Polri di Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2), Jokowi menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak melibatkan transaksi politik, dan jika memang ada keberatan terkait hal tersebut, seharusnya disampaikan sebelum pemilu. Pernyataan tersebut mencerminkan ketegasan Jokowi dalam menegaskan integritas keputusan yang diambil terkait pangkat kehormatan Prabowo.

Klarifikasi Presiden

Dalam penegasannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa pemberian pangkat jenderal kehormatan bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terjadi setelah pemilu, dengan tujuan menghindari anggapan bahwa keputusan tersebut terlibat dalam transaksi politik yang tidak etis. Jokowi menambahkan bahwa kesan tersebut tidak sesuai dengan realitas, dan oleh karena itu, perlu dilakukan setelah proses pemilu untuk menjaga integritas keputusan tersebut.

Selain itu, Jokowi memberikan klarifikasi bahwa pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo bukanlah keputusan yang tiba-tiba. Presiden menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil usulan dari Panglima TNI dan melalui proses yang terstruktur. Pernyataan tersebut mencerminkan upaya Jokowi untuk menyampaikan bahwa setiap keputusan pemerintahan melalui proses yang obyektif dan terorganisir, serta tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik yang tidak sehat.

Dengan demikian, pernyataan Jokowi tidak hanya menegaskan ketiadaan transaksi politik, tetapi juga menyoroti aspek prosedural dalam pemberian gelar kehormatan tersebut. Hal ini bertujuan untuk menenangkan masyarakat dan menjaga transparansi dalam tindakan pemerintahan, sehingga keputusan yang diambil dapat dipahami sebagai hasil dari evaluasi yang cermat dan proporsional.

Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pengingat kepada publik bahwa pada tahun 2022, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah menerima tanda gelar kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama sebagai bentuk penghargaan atas jasanya di bidang pertahanan. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi luar biasa yang dianggap Prabowo berikan bagi kemajuan TNI dan negara. Melalui tindakan ini, Jokowi berusaha menyoroti bahwa pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo bukanlah sesuatu yang dilakukan tanpa dasar atau pertimbangan yang matang.

Keputusan memberikan penghargaan kepada Prabowo sebelumnya juga mencerminkan pengakuan atas peran krusial yang telah diemban oleh Menteri Pertahanan tersebut. Prabowo dianggap telah memberikan kontribusi signifikan dalam memajukan sektor pertahanan, sehingga pemberian tanda gelar kehormatan tersebut dianggap sebagai langkah yang pantas dan adil. Pernyataan Jokowi ini bertujuan untuk memberikan konteks lebih lanjut terkait dengan rekam jejak Prabowo dan mendukung transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintahan terkait penghargaan.

Dengan merinci bahwa penghargaan tersebut diberikan pada tahun 2022, Jokowi menegaskan bahwa hal ini bukanlah keputusan yang baru atau bersifat mendadak. Sebaliknya, pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo dapat dipandang sebagai hasil evaluasi yang cermat atas kontribusinya dalam mendukung keamanan dan pertahanan negara.

Sudah ada Proses Berjenjang 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa keputusan pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto merupakan hasil dari proses yang dimulai dari tingkat bawah, dengan dasar usulan dari Panglima TNI. Jokowi menekankan bahwa proses ini dilakukan melalui evaluasi dan pertimbangan yang cermat, menyoroti bahwa keputusan tersebut bukanlah sesuatu yang diambil tanpa dasar atau pertimbangan yang matang.

Dalam pernyataannya, Jokowi menyatakan bahwa sebagai Presiden, ia memberikan persetujuan untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Prabowo. Hal ini mencerminkan bahwa keputusan tersebut adalah hasil dari otoritas dan tanggung jawab pemerintahan, namun tetap didasarkan pada rekomendasi dari pihak militer, khususnya Panglima TNI. Pernyataan ini juga dapat diartikan sebagai upaya Jokowi untuk menunjukkan kolaborasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah sipil dan militer dalam pengambilan keputusan strategis.

Dengan menjelaskan bahwa pemberian pangkat ini berasal dari usulan Panglima TNI, Jokowi berusaha menegaskan transparansi dan legitimasi keputusan tersebut. Dengan demikian, keputusan tersebut diharapkan dapat diterima dengan pemahaman yang lebih baik oleh masyarakat, sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah dan institusi militer.

Legitimasi Hukum Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan

Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan pada Prabowo: Bukti atau Transaksi Politik? | viva.co.id
Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan pada Prabowo: Bukti atau Transaksi Politik? | viva.co.id
Pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu melalui Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024. Dalam keputusan tersebut, Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo. Keputusan Presiden menjadi landasan hukum yang memberikan legitimasi dan otoritas atas peningkatan pangkat tersebut, menunjukkan bahwa langkah ini bukanlah keputusan sembarangan, melainkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan merujuk pada Keputusan Presiden, Jokowi memberikan kerangka hukum yang mengikat terkait penganugerahan pangkat kehormatan kepada Prabowo. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mematuhi prosedur hukum dan menjalankan kewenangan yang dimilikinya dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberian pangkat ini diharapkan dapat memberikan pengakuan resmi terhadap kontribusi luar biasa Prabowo di bidang pertahanan dan layaknya sebagai bentuk penghormatan.

Keputusan Presiden ini memberikan dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan terkait pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo. Dengan adanya keputusan resmi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahwa peningkatan pangkat tersebut merupakan langkah yang diambil sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam konteks pemerintahan Indonesia.

Dasar Undang-Undang

Meskipun pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menciptakan sejumlah reaksi pro dan kontra, termasuk kritik tajam dari anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap meyakinkan publik bahwa setiap tahapan proses tersebut telah sesuai dengan hukum. Kritik dari Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, yang menyoroti bahwa istilah pangkat kehormatan tidak dikenal dalam dunia militer, ditepis oleh Jokowi dengan menegaskan bahwa proses ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam konteks penjelasannya, Jokowi mencoba meredam keraguan dan memberikan argumen hukum yang mendukung keputusan tersebut. Penekanan pada ketaatan terhadap undang-undang menunjukkan upaya Jokowi untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam pemberian pangkat kepada Prabowo memiliki dasar hukum yang kuat dan terpercaya. Pernyataan ini juga mencerminkan komitmen Jokowi untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tindakan pemerintahan.

Dengan merinci bahwa proses ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Jokowi berupaya mengatasi kontroversi seputar pemberian pangkat tersebut. Argumen hukum yang disampaikan oleh Presiden bertujuan untuk memberikan klarifikasi dan mengedepankan aspek legalitas dalam rangka mengukuhkan validitas keputusan pemerintah.

Keraguan Analis Militer terhadap Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Beni Sukadis, seorang pengamat militer dan peneliti senior Marapi Consulting, ikut mengemukakan keraguan terkait dasar pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Dalam pandangannya, Beni Sukadis mempertanyakan apakah Prabowo memenuhi syarat-syarat yang diatur oleh Undang-Undang (UU) yang relevan. Komentar ini mencerminkan pandangan skeptis dari kalangan analis militer terkait kelayakan pemberian pangkat tersebut, dan menjadi sorotan terhadap transparansi serta kriterianya.

Pertanyaan yang diajukan oleh Beni Sukadis membuka ruang diskusi lebih lanjut tentang validitas proses penganugerahan pangkat tersebut. Pengamat militer ini memunculkan pertanyaan esensial terkait apakah Prabowo memenuhi standar yang telah diamanatkan oleh UU, menyoroti perluasan perspektif dan evaluasi lebih lanjut terhadap keputusan tersebut. Kritik dari pihak seperti Beni Sukadis menciptakan tuntutan untuk penjelasan lebih lanjut dan pembahasan terbuka mengenai kriteria yang digunakan dalam pemberian pangkat kehormatan kepada pejabat negara.

Dengan adanya suara skeptis dari kalangan pengamat militer seperti Beni Sukadis, keputusan pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo menjadi perbincangan terbuka yang melibatkan berbagai perspektif. Komentar dan keraguan dari pengamat militer ini dapat memberikan tekanan tambahan terhadap pemerintah untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan terkait dengan proses dan kriteria yang digunakan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Rekam Jejak Kontroversial

Di sisi lain, pengamat militer Beni Sukadis juga mengangkat isu terkait rekam jejak Prabowo Subianto pada era Orde Baru. Ia secara khusus merujuk pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Surat ini mencatat saran untuk menjatuhkan hukuman administrasi terhadap Letjen TNI Prabowo, yang saat itu merupakan perwira terperiksa. Saran tersebut berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan, menambah dimensi kontroversi yang melibatkan latar belakang dan sejarah Prabowo dalam lingkungan militer.

Ungkitan terhadap surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dari tahun 1998 menjadi elemen penting dalam membuka catatan hitam yang melibatkan Prabowo di masa lalu. Pengamat militer seperti Beni Sukadis memberikan perspektif historis yang dapat membuka ruang untuk pertimbangan lebih lanjut terkait integritas dan rekam jejak seorang pejabat negara. Isu ini bisa memicu debat lebih lanjut tentang dampak masa lalu terhadap pemberian pangkat kehormatan pada masa sekarang.

Dengan merinci catatan masa lalu Prabowo dalam surat Keputusan DKP, Beni Sukadis mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek historis dan integritas seseorang ketika mengambil keputusan terkait pangkat kehormatan. Isu ini menyoroti pentingnya penilaian yang komprehensif dan transparan terhadap sejarah karier militer seseorang, sehingga masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang konteks keputusan pemberian pangkat jenderal kehormatan.(*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun