Mohon tunggu...
Baca Anime
Baca Anime Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Anime Lover

Tak pernah ada saat yang lebih menggembirakan bagi seorang pecinta anime! Selamat datang di tempat yang tepat, di mana kecintaan pada anime dihargai dan dirayakan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan pada Prabowo: Bukti atau Transaksi Politik?

28 Februari 2024   11:50 Diperbarui: 28 Februari 2024   11:52 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan pada Prabowo: Bukti atau Transaksi Politik? | fajar.co.id

Dengan merujuk pada Keputusan Presiden, Jokowi memberikan kerangka hukum yang mengikat terkait penganugerahan pangkat kehormatan kepada Prabowo. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mematuhi prosedur hukum dan menjalankan kewenangan yang dimilikinya dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberian pangkat ini diharapkan dapat memberikan pengakuan resmi terhadap kontribusi luar biasa Prabowo di bidang pertahanan dan layaknya sebagai bentuk penghormatan.

Keputusan Presiden ini memberikan dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan terkait pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo. Dengan adanya keputusan resmi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahwa peningkatan pangkat tersebut merupakan langkah yang diambil sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam konteks pemerintahan Indonesia.

Dasar Undang-Undang

Meskipun pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menciptakan sejumlah reaksi pro dan kontra, termasuk kritik tajam dari anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap meyakinkan publik bahwa setiap tahapan proses tersebut telah sesuai dengan hukum. Kritik dari Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, yang menyoroti bahwa istilah pangkat kehormatan tidak dikenal dalam dunia militer, ditepis oleh Jokowi dengan menegaskan bahwa proses ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam konteks penjelasannya, Jokowi mencoba meredam keraguan dan memberikan argumen hukum yang mendukung keputusan tersebut. Penekanan pada ketaatan terhadap undang-undang menunjukkan upaya Jokowi untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam pemberian pangkat kepada Prabowo memiliki dasar hukum yang kuat dan terpercaya. Pernyataan ini juga mencerminkan komitmen Jokowi untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tindakan pemerintahan.

Dengan merinci bahwa proses ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Jokowi berupaya mengatasi kontroversi seputar pemberian pangkat tersebut. Argumen hukum yang disampaikan oleh Presiden bertujuan untuk memberikan klarifikasi dan mengedepankan aspek legalitas dalam rangka mengukuhkan validitas keputusan pemerintah.

Keraguan Analis Militer terhadap Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Beni Sukadis, seorang pengamat militer dan peneliti senior Marapi Consulting, ikut mengemukakan keraguan terkait dasar pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Dalam pandangannya, Beni Sukadis mempertanyakan apakah Prabowo memenuhi syarat-syarat yang diatur oleh Undang-Undang (UU) yang relevan. Komentar ini mencerminkan pandangan skeptis dari kalangan analis militer terkait kelayakan pemberian pangkat tersebut, dan menjadi sorotan terhadap transparansi serta kriterianya.

Pertanyaan yang diajukan oleh Beni Sukadis membuka ruang diskusi lebih lanjut tentang validitas proses penganugerahan pangkat tersebut. Pengamat militer ini memunculkan pertanyaan esensial terkait apakah Prabowo memenuhi standar yang telah diamanatkan oleh UU, menyoroti perluasan perspektif dan evaluasi lebih lanjut terhadap keputusan tersebut. Kritik dari pihak seperti Beni Sukadis menciptakan tuntutan untuk penjelasan lebih lanjut dan pembahasan terbuka mengenai kriteria yang digunakan dalam pemberian pangkat kehormatan kepada pejabat negara.

Dengan adanya suara skeptis dari kalangan pengamat militer seperti Beni Sukadis, keputusan pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo menjadi perbincangan terbuka yang melibatkan berbagai perspektif. Komentar dan keraguan dari pengamat militer ini dapat memberikan tekanan tambahan terhadap pemerintah untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan terkait dengan proses dan kriteria yang digunakan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Rekam Jejak Kontroversial

Di sisi lain, pengamat militer Beni Sukadis juga mengangkat isu terkait rekam jejak Prabowo Subianto pada era Orde Baru. Ia secara khusus merujuk pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Surat ini mencatat saran untuk menjatuhkan hukuman administrasi terhadap Letjen TNI Prabowo, yang saat itu merupakan perwira terperiksa. Saran tersebut berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan, menambah dimensi kontroversi yang melibatkan latar belakang dan sejarah Prabowo dalam lingkungan militer.

Ungkitan terhadap surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dari tahun 1998 menjadi elemen penting dalam membuka catatan hitam yang melibatkan Prabowo di masa lalu. Pengamat militer seperti Beni Sukadis memberikan perspektif historis yang dapat membuka ruang untuk pertimbangan lebih lanjut terkait integritas dan rekam jejak seorang pejabat negara. Isu ini bisa memicu debat lebih lanjut tentang dampak masa lalu terhadap pemberian pangkat kehormatan pada masa sekarang.

Dengan merinci catatan masa lalu Prabowo dalam surat Keputusan DKP, Beni Sukadis mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek historis dan integritas seseorang ketika mengambil keputusan terkait pangkat kehormatan. Isu ini menyoroti pentingnya penilaian yang komprehensif dan transparan terhadap sejarah karier militer seseorang, sehingga masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang konteks keputusan pemberian pangkat jenderal kehormatan.(*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun