Meski telah hadir regulasi baru tentang Pilkades, Peremendagri No. 72 tahun 2020 yang mengatur secara rinci bagaimana pelaksanaan Pilkada saat masa pandemi corona namun situasi di lapangan sulit terkendali. Pelaksanaan even ini memungkinkan menjadi sumber penularan dan membuat cluster baru.
Disrupsi adalah sebuah situasi untuk menggambarkan terjadinya perubahan yang mendasar akibat kehadiran inovasi teknologi. Perubahan secara besar-besaran dan secara fundemental mengubah semua sistem, tatanan dan landscape yang ada ke cara-cara baru.
Kita tahu kehadiran teknologi memicu perubahan yang sangat cepat. Di berbagai lini kehidupan, teknologi telah memangkas proses yang berbelit-belit dan menyulitkan menjadi lebih mudah dan ringkas.
Perkembangan perangkat lunak dan platform di bidang Perdagangan, Ekonomi dan Bisnis, Keamanan, Konstruksi, Kesehatan, Pendidikan, Keuangan, Hukum, Olahraga dan tak terkecuali bidang Pemerintahan sebagian besar menjadi solusi cerdas. Pekerjaan semakin efektif dan efisien.
Termasuk dalam Demokrasi, teknologi telah mendisrupsi cara pemungutan suara yang konvensional. Cara memungut suara dengan selembar kertas, diperoleh di bilik suara dari pemilih, mengumpulkan orang di suatu area (TPS) akan tidak lagi relevan dengan masa kini.
Cara ini justru bertentangan dengan upaya pemerintah saat ini untuk membatasi pergerakan manusia. Kerumunan mengancam kesehatan banyak orang.
Selain itu sudah saatnya memikirkan bagaimana menghemat biaya dengan mengurangi penggunaan kertas (paperless) dan akomodasi lainnya mengingat pandemi telah menguras anggaran yang sangat besar dari APBD dan APBN kita.
Sudah saatnya pesta demokrasi dilakukan berbasis teknologi informasi. Banyak di negeri ini orang-orang cerdas, kreator mampu menciptakan aplikasi termasuk untuk kebutuhan khusus (special purpose), seperti aplikasi pemungutan suara atau e-voting.
Bahkan pada tahun 2007 telah hadir platform e-Demokrasi sebuah aplikasi Pemungutan Suara Elektronik yang dikembangkan anak bangsa melalui Indonesian Go Open Source (IGOS).
Penerapan teknologi e-voting terus berubah seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat. Kendala-kendala e-voting yang pernah terjadi di berbagai negara yang pernah dan sedang menerapkannya menjadi penyempurnaan e-voting selanjutnya. Salah satu segi positif dari penerapan e-voting saat ini adalah makin murahnya perangkat keras yang digunakan dan makin terbukanya perangkat lunak yang digunakan sehingga biaya pelaksanaan e-voting makin murah dari waktu ke waktu dan untuk perangkat lunak makin terbuka untuk diaudit secara bersama. (Wikipedia)