Mohon tunggu...
Mohamad Ali Mustofa
Mohamad Ali Mustofa Mohon Tunggu... Guru - Guru di Pondok Modern Daaruta'awun Lempuyang Tanara dan petani di Serang Banten

Menulis Saat Mendapatkan Inspirasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pendampingan PPL pada Gapoktan Sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi

22 November 2024   14:19 Diperbarui: 22 November 2024   14:28 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kios Pupuk Bersubsidi dan Non Subsidi (Sumber: Dok. Poktan Sumber Urip)

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) dan Kementerian Pertanian (Kementan) sepakat memangkas regulasi distribusi pupuk bersubsidi. Menko Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemangkasan kebijakan ini dikarenakan rumitnya regulasi distribusi pupuk bersubsidi yang sebelumnya melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara lainnya (Tempo, 11/11/2024).

Kebijakan terbaru mengenai distribusi pupuk bersubsidi adalah: (a) Pemerintah akan mengubah alur distribusi pupuk subsidi untuk petani, dengan tujuan mempersingkat dan menyederhanakan proses penyaluran, (b) Kementerian Pertanian akan langsung memberikan instruksi penyaluran pupuk subsidi kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan (c) PIHC akan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Pada kebijakan baru ini Gapoktan akan menggantikan posisi Distributor dan Kios sebagai penyalur langsung pupuk subsidi ke petani yang namanya tercantum dalam Rencana Defentif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dikelola kelompok-kelompok tani (poktan)?. Gapoktan yang pada Era Pemerintahan Presiden SBY difungsikan dalam mengelola koordinasi dan bisnis antar poktan tersebut, kini perlu dibekali dengan kemampuan manajerial baik dalam pengelolaan teknis distribusi maupun finansialnya.

Selama ini distributor dan kios pupuk bersubsidi secara kelembagaan, manajerial dan finansial telah mampu menjadi penyalur pupuk bersubsidi ke para petani dalam kultur bisnis swasta. Ketika peran ini dialihkan ke Gapoktan yang mayoritas secara kelembagaan dan fungsi mungkin telah mati suri maka perlu dicermati beberapa aspek krusial agar Gapoktan memiliki kemampuan untuk menjalankan fungsinya sebagai distributor pupuk bersubsidi.

Pertama, secara kelembagaan Gapoktan mengkoordinasikan poktan yang menurut regulasinya poktan memiliki fungsi produksi, belajar dan kerjasama. Sedangkan Gapoktan selain memiliki fungsi koordinasi juga  memiliki kewenangan untuk mengelola bisnis antar poktan maupun kerjasama dengan mitra bisnis lainnya. Pada Era Pemerintahan Presiden SBY, Gapoktan berpengalaman dalam mengelola dana PUAP (Program Usaha Agribisnis Pertanian) sebesar Rp 100 juta yang digunakan baik untuk bisnis sarana produksi (benih, pupuk dll) maupun simpan pinjam. Saat itu manajemen pengelolaan keuangannya disupervisi oleh petugas Penyelia Mitra Pertanian (PMT) yang dikontrak oleh Kementan RI sedangkan pendampingan administrasi teknis dilakukan oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Kedua, secara kewilayahan Gapoktan beroperasi pada satu desa dimana  para poktan berdomisili. Sedangkan Distributor dan Kios memiliki wilayah kerja lebih luas yakni lebih dari satu desa sehingga dari sisi pelayanan distribusi pupuk bersubsidi lewat Gapoktan memiliki rentang yang lebih pendek dibandingkan dangkan lewat distributor dan kios. Sehingga pelayanan distribusi pupuk bersubsidi oleh Gapoktan diharapkan lebih efektif.    

Ketiga, secara teknis pengambilan pupuk bersubsidi di kios selama ini dirasa memberatkan petani. Karena petani sebagai penerima manfaat subsidi tidak hanya cukup namanya tercantum dalam RDKK tetapi juga harus melengkapi foto copy KTP, harus diambil oleh yang bersangkutan (tidak boleh diwakilkan) dan harus difoto saat pengambilannya. Persyaratan teknis seperti ini banyak dikeluhkan petani terutama bagi mereka yang sibuk atau udzur (sakit/ bepergian).

Itulah beberapa tantangan operasional penyaluran pupuk bersubsidi melalui Gapoktan yang perlu dicermati bersama. Namun demikian spirit dari pemerintah untuk memperpendek regulasi penyaluran pupuk bersubsidi ini perlu kita apresiasi bersama. Karena prinsip pelayanan baik pada birokrasi maupun distribusi harus sederhana, cepat dan berbiaya murah. Birokrasi atau distribusi yang panjang dalam penyaluran pupuk bersubsidi tidak hanya akan memusingkan petani tetapi juga distributor maupun kiosnya yang berdampak pada keterlambatan pemupukan sehingga mengganggu ritme produksi tanaman.   

Tantangan yang dihadapi Gapoktan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi tidak hanya bersifat teknis tetapi juga bersifat administratif. Banyak dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang harus dibuat oleh Gapoktan yang selama ini dikerjakan oleh Distrbutor dan Kios dengan cukup baik. Demikian juga secara finansial apakah Gapoktan akan dibekali dana untuk nebus sebanyak yang tercantum dalam RDKK seperti yang dilakukan oleh distributor dan kios ataukah langsung didrop dalam bentuk barang?

Yang jelas untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, pemerintah yang diwakili oleh Dinas teknis yang mengurusi pertanian bersama dengan PPL harus bekerja keras meningkatkan kapasitas mental, manajerial dan teknis serta literasi dan opersionalisasi digital bagi Gapoktan. Karena pelayanan pada era sekarang serba digital.

 

Dalam hal ini posisi PPL memiliki peran sentral karena tidak hanya melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian tetapi juga mendampingi Gapoktan agar amanah dan profesional menggantikan Distributor dan Kios dalam menyalurkan pupuk bersubsidi. Selama ini PPL telah mempunyai andil yang sangat besar dalam menunjang keberhasilan pembangunan pertanian dan peternakan di Indonesia. Di Era Presiden Soeharto PPL bersama mahasiswa mengawal program Bimbingan Massal (Bimas) yang terkenal dengan metode latihan dan kunjungannya pada petani, poktan dan gapoktan  mendifusikan  inovasi dan  transfer pengetahuan dan teknologi hingga berhasil berswasemda pangan pada tahun 1984.

Penyuluhan di Poktan Suka Tani Ds Kepandean Ciruas (Sumber: Dok. Poktan Suka Tani))
Penyuluhan di Poktan Suka Tani Ds Kepandean Ciruas (Sumber: Dok. Poktan Suka Tani))

Gapoktan yang kelak diberi amanah menjadi distributor pupuk bersubsidi harus menjadi fokus sasaran penyuluhan bagi PPL agar pengurus Gapoktan memiliki wawasan dan spirit agribisnis sehingga terjadi perubahan perilaku. Perubahan perilaku  tersebut meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan pengurus Gapoktan dalam mengelola distribusi pupuk bersubsidi, mampu melaksanakan perubahan-perubahan demi tercapainya peningkatan produksi, pendapatan/ keuntungan dan perbaikan kesejahteraan keluarga/ masyarakat yang yang berprofesi sebagai petani (Mardikanto, 1993).

Pendampingan PPL pada Gapoktan tidak hanya bersifat teknis dan administratif belaka tetapi harus mampu melakukan perubahan mental dari yang semula dorman /nyantai agar berkecambah/bergeliat menjadi pemain bisnis baru menjadi distributor pupuk bersubsidi yang beban teknis, manajerial dan finansialnya tentu tidak ringan.

Namun dengan pendampingan PPL yang kuat dan bersahabat  pengurus Gapoktan kelak dalam perjalanannya mampu mengelola distribusi pupuk bersubsidi dengan baik, tidak terjadi frued dan moral hazard. Tapi tumbuh menjadi wirausahawan baru yang amanah dan proesional dibidang pertanian. Gapoktan bersama PPL diharapkan mampu mengakapitalisasi bisnisnya dan mampu melakukan mobiitas vertikal mengisi kelas menengah baru bersamaan dengan sukses petani binaannya dalam meningkatkan produksi dan kesejahteraannya. Dengan demikian PPL sobat petani bukan hanya slogan tetapi bukti, dalam wujud Gapoktan sukses menjadi distributor pupuk bersubsidi untuk mendukung swasembada pangan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun