Beberapa pendapat ulama mengatakan bahwa jika terdapat perselisihan pendapat mengenai hal tersebut maka dikembalikan kepada  ulil amri di negeri tempat tinggalnya tersebut.  Jika pemerintah telah menetapkan suatu keputusan maka  hilanglah perselisihan dan umat wajib mengikuti pendapatnya.
Maka di sini tidak ada dikotomi mana yang utama, ru'yat atu hisab. Keduanya adalah saling melengkapi, seperti dua sisi mata uang. Perbedaan-perbedaan hanyalah dari sisi kriteria penetapan saja. Semoga kita memahami substansi dari persamaan keduanya bukan membenturkan perbedaanya. Dan ke depan umat akan semakin cerdas memahami hal ini.**
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H