Beberapa pendapat ulama mengatakan bahwa jika terdapat perselisihan pendapat mengenai hal tersebut maka dikembalikan kepada  ulil amri di negeri tempat tinggalnya tersebut.  Jika pemerintah telah menetapkan suatu keputusan maka  hilanglah perselisihan dan umat wajib mengikuti pendapatnya.
Maka di sini tidak ada dikotomi mana yang utama, ru'yat atu hisab. Keduanya adalah saling melengkapi, seperti dua sisi mata uang. Perbedaan-perbedaan hanyalah dari sisi kriteria penetapan saja. Semoga kita memahami substansi dari persamaan keduanya bukan membenturkan perbedaanya. Dan ke depan umat akan semakin cerdas memahami hal ini.**
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI