Mohon tunggu...
Bagus Hermanto
Bagus Hermanto Mohon Tunggu... Penulis - Assistant Lecturer and Researcher on Constitutional Law

He actively serves as Legal Researcher and conducting researches in Constitutional Law, Legislation, Comparative Constitutional Law, Human Rights Law, Administrative Procedural Law, and Constitutional Procedural Law. He also active as the speaker for several national or international scientific events. He is also acting as the writer on several National Accredited Journal and International Journal (also International Reputable Journal) concerning Constitutional Law, Legislation, Comparative Constitutional Law, Human Rights Law, Administrative Procedural Law, and Constitutional Procedural Law. Based on Google Scholar as the end of July 2022, he has 74 publications including National Accredited Journals, and International Reputable Journals (indexed by Scopus Elsevier, Index Copernicus, etc.), and he also publishing more than 20 National Research concerning Constitutional Law, Comparative Constitutional Law, Legislation, Public Policy, Administrative Procedural Law, and Human Rights Law. See for further details: Google Scholar: https://scholar.google.com/citations?user=hrGYoawAAAAJ&hl=en Scopus ID: https://www.scopus.com/authid/detail.uri?authorId=57215833181 ORCID: https://orcid.org/0000-0002-0220-5574 Academia: https://universitasudayana.academia.edu/BagusHermanto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahkamah Konstitusi: Meneguhkan Kembali Jalan Ijtihad dan Denyut Konstitusionalisme

18 Juli 2023   16:23 Diperbarui: 18 Juli 2023   16:27 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keenam, penataan Hukum Acara. 

Dalam sejumlah perdebatan pada kurun waktu satu dekade Mahkamah Konstitusi, tampak diskursus penataan hukum acara mengemuka, utamanya dengan isu menempatkan pengaturannya hanya dalam wujud PMK atau dalam Undang-undang tersendiri seperti halnya KUHAP, KUHPdt, dan Hukum Administrasi (meski tidak terkodifikasi dalam sejumlah undang-undang). Peliknya persoalan hukum acara ini juga telah diupayakan dengan perubahan utamanya terhadap PMK terkait penanganan perselisihan hasil Pemilihan Umum maupun Kepala Daerah, dan juga terakhir terhadap PMK pengujian undang-undang telah diupayakan perbaikan dan adaptasi dengan perkembangan zaman dan disrupsi paska Covid-19.

Ketujuh, Perkembangan jenis Putusan Mahkamah Konstitusi. 

Dinamika Mahkamah Konstitusi dalam dua dekade terakhir juga tampak dengan perkembangan untuk mewujudkan keadilan substantif (yang disebut oleh Sekretaris Jenderal MK Periode 2003-2015, Janedjri M. Gaffar – sebagai upaya menjaga konstitusionalisme sembari memastikan keadilan substantif terpenuhi), Mahkamah Konstitusi tidak berpaku hanya terhadap isu konstitusional tidaknya suatu norma, namun juga dalam sejumlah Putusan MK tampak adanya putusan dalam pengujian perundang-undangan yang menyangkut ultra petita (melebihi dari yang dimohonkan), positive legislator (merumuskan norma baru dalam Putusan MK) yang acapkali dibenturkan vis-à-vis dengan marwah asli Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator, maupun Putusan MK yang conditional constitutional/konstitusional bersyarat, conditional unconstitutional/inkonstitusional bersyarat, bahkan terdapat penundaan keberlakuan Putusan MK (dalam pengujian UU APBN terkait anggaran pendidikan (antara periode 2005 hingga 2009), dan dalam sejumlah pengujian pada masa pandemi Covid-19 (antara 2020 hingga 2022 silam).

Dengan ketujuh aspek ini, menjadi catatan berharga untuk kedepan Mahkamah Konstitusi dapat secara konsisten terus memastikan itjihad dalam perwujudan keadilan substantif dan tiada lelah menjaga konstitusi dalam relnya. Utamanya dalam memastikan derap langkah Mahkamah Konstitusi dalam menatap masa depan dan membangun peradaban ketatanegaraan Indonesia kedepan.

Keywords: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; Keadilan Substantif; Itjihad; Penguatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun