Keenam, penataan Hukum Acara.Â
Dalam sejumlah perdebatan pada kurun waktu satu dekade Mahkamah Konstitusi, tampak diskursus penataan hukum acara mengemuka, utamanya dengan isu menempatkan pengaturannya hanya dalam wujud PMK atau dalam Undang-undang tersendiri seperti halnya KUHAP, KUHPdt, dan Hukum Administrasi (meski tidak terkodifikasi dalam sejumlah undang-undang). Peliknya persoalan hukum acara ini juga telah diupayakan dengan perubahan utamanya terhadap PMK terkait penanganan perselisihan hasil Pemilihan Umum maupun Kepala Daerah, dan juga terakhir terhadap PMK pengujian undang-undang telah diupayakan perbaikan dan adaptasi dengan perkembangan zaman dan disrupsi paska Covid-19.
Ketujuh, Perkembangan jenis Putusan Mahkamah Konstitusi.Â
Dinamika Mahkamah Konstitusi dalam dua dekade terakhir juga tampak dengan perkembangan untuk mewujudkan keadilan substantif (yang disebut oleh Sekretaris Jenderal MK Periode 2003-2015, Janedjri M. Gaffar – sebagai upaya menjaga konstitusionalisme sembari memastikan keadilan substantif terpenuhi), Mahkamah Konstitusi tidak berpaku hanya terhadap isu konstitusional tidaknya suatu norma, namun juga dalam sejumlah Putusan MK tampak adanya putusan dalam pengujian perundang-undangan yang menyangkut ultra petita (melebihi dari yang dimohonkan), positive legislator (merumuskan norma baru dalam Putusan MK) yang acapkali dibenturkan vis-à -vis dengan marwah asli Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator, maupun Putusan MK yang conditional constitutional/konstitusional bersyarat, conditional unconstitutional/inkonstitusional bersyarat, bahkan terdapat penundaan keberlakuan Putusan MK (dalam pengujian UU APBN terkait anggaran pendidikan (antara periode 2005 hingga 2009), dan dalam sejumlah pengujian pada masa pandemi Covid-19 (antara 2020 hingga 2022 silam).
Dengan ketujuh aspek ini, menjadi catatan berharga untuk kedepan Mahkamah Konstitusi dapat secara konsisten terus memastikan itjihad dalam perwujudan keadilan substantif dan tiada lelah menjaga konstitusi dalam relnya. Utamanya dalam memastikan derap langkah Mahkamah Konstitusi dalam menatap masa depan dan membangun peradaban ketatanegaraan Indonesia kedepan.
Keywords:Â Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; Keadilan Substantif; Itjihad; Penguatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H