Dari prinsip-prinsip hak inilah yang sering diartikan hanya sebagian saja tidak sepenuhnya hingga sering menjadi perselisihan didalam rumah tangga karena masing-masing dari anggota keluarga hanya menuntut hak tanpa mengerti prinsip-prinsip hak. Dalam sumber sosiologis tentang hubungan negara dan warga negara terdapat konsep istilah "Strong Sense of Entitlement" berarti pandangan yang kuat tentang hak.
Dan harus diingat kembali bahwa untuk mewujudkan tanggung jawab tidak bisa hanya menggunakan hak saja tapi juga kewajiban, yang mana hal ini sering dilupakan oleh sebagian orang. Kebanyakan dari mereka hanya menginginkan haknya terpenuhi tanpa tahu menahu tentang kewajiban masing-masing. Padahal hak dan kewajiban adalah dua hal yang selalu beriringan dan tidak bisa dipisahkan.
Dari pandangan teori-teori yang telah disebutkan di atas dapat kita simpulkan bahwa beberapa faktor terjadinya perceraian salah satunya adalah karena masih kurangnya pemerataan kesejahteraan dalam masyarakat dimana mayoritas yang miskin berhadapan dengan oligarki kecil yang kaya, dan demokrasi yang hanya dilihat sebagai formalitas saja.
Faktor yang lain terjadi karena kebanyakan orang yang hanya menuntut hak dari masing-masing saja tanpa melaksanakan kewajiban yang harus mereka lakukan, padahal untuk mewujudkan keharmonisan dalam sebuah keluarga atau yang kita kenal dengan keluarga yang sakinah mawadah warahmah salah satunya adalah dengan kita menjalankan hak dan kewajiban secara beriringan.
Dua hal penting yang bisa menimbulkan konflik adalah ketidak adanya rekognisi (pengakuan) dan distribusi (Isin & Turner).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H