Mohon tunggu...
Azzukhruf 24
Azzukhruf 24 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STAI Al Anwar

Literasi and Lestari

Selanjutnya

Tutup

Parenting

Kasus Perceraian di Indonesia Menurut Berbagai Pandangan Teori

30 Juni 2024   21:34 Diperbarui: 14 Juli 2024   19:32 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Parenting. Sumber ilustrasi: Freepik

Angka perceraian di Indonesia di tahun 2024 mengalami peningkatan. Salah satunya di kota Depok yang hingga bulan Juni ini Pengadilan Agama Depok menangani kasus perceraian hingga 1.133 kasus. Dari jumlah tersebut, 864 diantaranya disebabkan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus. Sementara 153 lainnya dipicu persoalan ekonomi.

Pengadilan Agama Depok mencatat dari jumlah yang telah disebutkan bahwa 70 persen kasus perceraian terjadi disebabkan masalah judi online dan pinjaman online.

Menurut Humas Pengadilan Agama Depok, Kamal Syarif, meningkatnya kasus perceraian terjadi dari awal januari 2024 yang mana berkaitan dengan judi online kemudian pinjaman online karena faktor covid, dan juga dikarenakan belum adanya pekerjaan tetap yang menghasilkan uang, sehingga untuk memenuhi kebutuhan, mereka menempuh jalan pintas.

Melihat angka perceraian yang terjadi sudah pasti ada banyak hal yang menjadikan sebuah hubungan antara suami istri menjadi terputus, salah satunya adalah faktor ekonomi yang telah disebutkan, dimana kesejahteraan yang masih belum merata dan hubungan demokrasi dengan warga negara yang masih belum terealisasi dengan baik.

(Huntington 1991:66) "Demokrasi sulit dilakukan dalam situasi ketidaksetaraan yang terkonsentrasi dimana mayoritas besar yang miskin berhadapan dengan oligarki kecil yang kaya".

Dengan melihat kondisi Indonesia yang sekarang mungkin memang benar terjadi dimana saat ini negara dikuasai oleh oligarki kecil yang kaya, karena itu demokrasi sangat sulit dipraktekkan di negara kita.

Selama ini demokrasi hanya dipahami sebagai kehadiran tujuh instistusi yang harus ada: pejabat terpilih, pemilihan umum yang bebas dan adil, hak pilih inklusif, hak untuk mencalonkan diri, kebebasan berekspresi, informasi alternatif, dan otonomi asosiasi (Dahl 1989: 221).

Dalam Third Wave Democracy dan Dasar Ilmu Politik, dikenal dua unsur demokrasi yaitu: formil (fokus pada kehendak rakyat dan persamaan politik) dan Materil (fokus pada hak-hak rakyat dan persamaan ekonomi atau disebut pula demokrasi timur).

Dari beberapa pandangan teori di atas kita dapat melihat bahwa masih banyaknya tugas untuk negara kita mulai dari kesejahteraan masyarakat yang masih belum merata dan demokrasi yang mana saat ini seperti hanya dilihat sebagai formalitas saja.

Faktor lain dari adanya perceraian adalah perselisihan yang dimana masing-masing dari suami dan istri seringkali tidak mengetahui tanggung jawab (responsible) masing-masing, tanggung jawab sendiri berasal dari dua kata yakni hak (right) dan kewajiban (obligation).

Pada dasarnya hak memiliki prinsip yang ada tiga yaitu: free (kebebasan), equality (kesetaraan), dan brotherhood (persaudaraan). Teori John Locke mengatakan bahwa manusia pada dasarnya memiliki hak dan keistimewaan (privileges), yang artinya manusia memiliki hak sejak lahir.

Dari prinsip-prinsip hak inilah yang sering diartikan hanya sebagian saja tidak sepenuhnya hingga sering menjadi perselisihan didalam rumah tangga karena masing-masing dari anggota keluarga hanya menuntut hak tanpa mengerti prinsip-prinsip hak. Dalam sumber sosiologis tentang hubungan negara dan warga negara terdapat konsep istilah "Strong Sense of Entitlement" berarti pandangan yang kuat tentang hak.

Dan harus diingat kembali bahwa untuk mewujudkan tanggung jawab tidak bisa hanya menggunakan hak saja tapi juga kewajiban, yang mana hal ini sering dilupakan oleh sebagian orang. Kebanyakan dari mereka hanya menginginkan haknya terpenuhi tanpa tahu menahu tentang kewajiban masing-masing. Padahal hak dan kewajiban adalah dua hal yang selalu beriringan dan tidak bisa dipisahkan.

Dari pandangan teori-teori yang telah disebutkan di atas dapat kita simpulkan bahwa beberapa faktor terjadinya perceraian salah satunya adalah karena masih kurangnya pemerataan kesejahteraan dalam masyarakat dimana mayoritas yang miskin berhadapan dengan oligarki kecil yang kaya, dan demokrasi yang hanya dilihat sebagai formalitas saja.

Faktor yang lain terjadi karena kebanyakan orang yang hanya menuntut hak dari masing-masing saja tanpa melaksanakan kewajiban yang harus mereka lakukan, padahal untuk mewujudkan keharmonisan dalam sebuah keluarga atau yang kita kenal dengan keluarga yang sakinah mawadah warahmah salah satunya adalah dengan kita menjalankan hak dan kewajiban secara beriringan.

Dua hal penting yang bisa menimbulkan konflik adalah ketidak adanya rekognisi (pengakuan) dan distribusi (Isin & Turner).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun