Al-Qur'an dan As-Sunnah adalah sumber utama dan pemerintah menggunakannya sebagai panduan ketika menetapkan hukum dan mengendalikan urusan pemerintahan.
Abdul Wahhab Khallaf memberikan penekanan besar pada konsep pemerintahan konstitusional islam. Beliau berpendapat bahwa umat islam memiliki hak untuk merenungkan pemerintahan, bukan hak eksklusif seseorang. Beliau menggaris bawahi betapa pentingnya melindungi hak asasi manusia dan kesetaraan di depan hukum terlepas dari status sosial, situasi keuangan, tingkat pendidikan atau keyakinan agama seseorang. Secara khusus, Surat Al-Syura ayat 38 dan Ali-Imran ayat 159 mendukung musyawarah dalam menyelesaikan masalah kolektif daripada gagasan individu, menjadi dasar bagi konsepsi pemerintahannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H