Mohon tunggu...
azzuhrysirajuddin
azzuhrysirajuddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik Hukum Islam dalam Perspektif Abdul Wahhab Khallaf

11 Desember 2024   12:27 Diperbarui: 11 Desember 2024   18:15 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Al-Qur'an dan As-Sunnah adalah sumber utama dan pemerintah menggunakannya sebagai panduan ketika menetapkan hukum dan mengendalikan urusan pemerintahan.

Abdul Wahhab Khallaf memberikan penekanan besar pada konsep pemerintahan konstitusional islam. Beliau berpendapat bahwa umat islam memiliki hak untuk merenungkan pemerintahan, bukan hak eksklusif seseorang. Beliau menggaris bawahi betapa pentingnya melindungi hak asasi manusia dan kesetaraan di depan hukum terlepas dari status sosial, situasi keuangan, tingkat pendidikan atau keyakinan agama seseorang. Secara khusus, Surat Al-Syura ayat 38 dan Ali-Imran ayat 159 mendukung musyawarah dalam menyelesaikan masalah kolektif daripada gagasan individu, menjadi dasar bagi konsepsi pemerintahannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun