Mohon tunggu...
azzuhrysirajuddin
azzuhrysirajuddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik Hukum Islam dalam Perspektif Abdul Wahhab Khallaf

11 Desember 2024   12:27 Diperbarui: 11 Desember 2024   18:15 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis : Aris Abburahman Firdaus

                   Azzuhry Sirajuddin

Dosen    : Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si.

                   Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN SGD BDG

Syaikh Abdul Wahhab Khallaf adalah seorang ulama terkenal yang lahir di Kafr al-Zayyat, di kota Mesir. Pada bulan Maret 1888 M/1305 H. Beliau belajar di sekolah Tinggi Peradilan Islam setelah menghafal Al-Qur'an sejak kecil di kuttab Al-Azhar. Beliau terlibat dalam revolusi 1991 dan mulai mengajar di sekolah yang sama setelah lulus pada tahun 1915. Kariernya meningkat dengan cepat, menjadi hakim di Pengadilan Syari'iyyah Mesir pada tahun 1920, direktur urusan masjid di Kementrian Wakaf pada tahun 1924, dan Inspektur Pengawas Pengadilan Islam pada tahun 1931. Beliau bekerja sebagai dosen di Universitas Kairo pada tahun 1934 dan tetap bekerja di sana hingga pensiun pada tahun 1948, meskipun sempat jatuh sakit pada tahun 1955 dan 1956. Sepanjang hidupnya, beliau melakukan perjalanan ke beberapa negara Arab untuk meneliti manuskrip-manuskrip kuno, bergabung dengan dewan pakar Akademi Bahasa Arab dan memberikan kuliah di televisi dan radio Mesir. Beliau meninggalkan beberapa tulisan penting yakni 'Ilm Ushul al-Fiqh dan Al-Siyasah Al-Syariah serta terlibat dalam perselisihan ilmiah dengan syaikh Ali Abdul Raziq mengenai politik dalam islam. Syaikh Abdul Wahhab Khallaf meninggalkan warisan intelektual yang signifikan bagi umat Islam ketika beliau wafat di Kairo pada tanggal 19 Januari 1956.

Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikan al-siyasah "pengurusan hal-hal yang bersifat umum bagi negara islam dengan cara menjamin perwujudan kemaslahatan dan menghindari kemudharatan dengan tidak melampui batas-batas syari'ah dan pokok pokok syari'ah yang bersifat umum, walaupun tidak ditetapkan di dalam nash dan hanya menyandarkan kepada pendapat mujtahid". Beliau menegaskan bahwa pembentukan hukum, peradilan, kebijakan keuangan, urusan domestik atau internasional dan perundang-undangan semuanya dianggap sebagai bagian dari urusan umum negara. Selama masih dalam batas-batas syariah, Khallaf menekankan bahwa setiap ulama yang memiliki pengetahuan yamg luas dapat melakukan ijtihad untuk menyelesaikan masalah-masalah umat.

Menurutnya, Siyasah Syar'iyyah adalah upaya untuk mencapai mashlahah al-mursalah atau kemaslahatan yang tidak disebutkan secara tegas dalam nash-nash agama. Al-Siyasah Al-Syar'iyyah didasarkan pada empat prinsip dasar:

- Tidak Boleh bertentangan dengan hukum islam

- Berkaitan dengan pengelolaan eksistensi manusia

- Dilaksanakan oleh pemegang kekuasaan

- Dan bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan dan menolak kemudharatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun