Tunggakan Rekening Listrik dapat mengakibatkan kinerja PLN menjadi buruk. Hal ini disebabkan karena Pendapatan rekening yang diharapkan lancar dari Pelanggan menjadi tidak lancar (terhambat), sehingga kontinuitas pelayanan kepada Pelanggan juga dapat terganggu karena PLN mengalami kesulitan liquiditas untuk kegiatan operasional maupun melayani Permintaan penyambungan baru yang cukup pesat.
Waktu pembayaran rekening listrik ?
Pada penggunaan listrik konvensional (pascabayar) , pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu dan membayar tagihannya pada bulan berikutnya. Waktu pembayaran listrik mulai tangga 1 s.d 20 setiap bulannya. lewat dari tanggal tersebut dianggap terlambat.
1. Akan dikenai Biaya Keterlambatan
Lewat dari waktu pembayaran yang telah ditetapkan (tanggal 1-20 setiap bulannya), pelanggan akan dikenakan sanksi berupa Biaya Keterlambatan (BK). Biaya Keterlambatan ini dikenakan atas tiap lembar rekening dihitung untuk tiap bulan keterlambatan sesuai dengan golongan tarifnya.
2. Akan dilakukan Pemutusan sementara
- PLN akan melaksanakan pemutusan sementara penyaluran tenaga listrik pada pelanggan apabila pelanggan belum melunasi pembayaran rekening listrik dalam jangka waktu 1 bulan.
- Pelanggan yang terlambat membayar rekening listrik dikenakan biaya keterlambatan sesuai dengan golongan tarif untuk setiap bulan keterlambatan.
- Penyambungan kembali akan dilakukan oleh PLN apabila pelanggan telah melunasi pembayaran rekening listrik ditambah Biaya Keterlambatan.
- Apabila dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak hari pertama pelaksanaan pemutusan sementara pelanggan belum juga melunasi pembayaran rekening listriknya maka PLN akan melakukan pemutusan rampung berupa penghentian penyaluran tenaga listrik dengan mengambil sebagian atau seluruh instalasi milik PLN.
- Permintaan penyambungan kembali diperlakukan sebagai permintaan penyambungan baru dan pemintaan tenaga listrik wajib melunasi tunggakan dan tagihan susulan (bila ada).Penulis melakukan Penyegelan mcb kWh meter pelanggan yang menunggak sebagai upaya penurunan tunggakan
3. Akan dilakukan Pemutusan Rampung Aliran Listrik
- PLN akan melaksanakan pemutusan rampung (bongkar rampung) aliran listrik pada Pelanggan yang sudah menunggak 3 bulan ke atas.petugas bongkar rampung bagi pelanggan yang menunggak listrik diatas 3 bulan
Bertolak dari sejumlah hal yang telah diuraikan di atas, lewat tulisan ini kita berharap masyarakat (pelanggan PLN) menyadari urgensi peningkatan layanan listrik di negeri ini. Menyadari, bahwa peningkatan layanan listrik perlu investasi oleh PLN, sebagian dananya diharapkan dari pelanggan yang harus membayar tepat waktu, tidak menunggak.
Sanksi di atas Dikarena semua ini demi pemerataan layanan listrik bagi seluruh rakyat Indonesia, sekaligus juga demi meningkatkan keunggulan berinvestasi di Indonesia.
"Jika Anda Merasa Hidup Anda Dalam Kegelapan, Maka Berdoa dan Berusahalah. Jika sudah Berusaha dan Berdoa Anda Masih Dalam Kegelapan Maka Bayarlah Listrik Tepat Waktu dan Hindari Penyalahgunaan Listrik"
See youu :D
By : Bang Azzis
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H