Mohon tunggu...
Muhammad Azzis
Muhammad Azzis Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kerja Nyata Terangi Negeri dengan Perangi Tunggakan Listrik di Bumi Pertiwi

20 Oktober 2016   17:20 Diperbarui: 21 Oktober 2016   10:15 1003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tunggakan Rekening Listrik dapat mengakibatkan kinerja PLN menjadi buruk. Hal ini disebabkan karena Pendapatan rekening yang diharapkan lancar dari Pelanggan menjadi tidak lancar (terhambat), sehingga kontinuitas pelayanan kepada Pelanggan juga dapat terganggu karena PLN mengalami kesulitan liquiditas untuk kegiatan operasional maupun melayani Permintaan penyambungan baru yang cukup pesat.

Waktu pembayaran rekening listrik ?
Pada penggunaan listrik konvensional (pascabayar) , pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu dan membayar tagihannya pada bulan berikutnya. Waktu pembayaran listrik mulai tangga 1 s.d 20 setiap bulannya. lewat dari tanggal tersebut dianggap terlambat.

stiker himbauan sebagai media sosialisasi pelanggan.
stiker himbauan sebagai media sosialisasi pelanggan.
stiker himbauan sebagai media sosialisasi terhadap pelanggan (2)
stiker himbauan sebagai media sosialisasi terhadap pelanggan (2)
Bagaimana bila pelanggan terlambat membayar rekening listrik ?

1. Akan dikenai Biaya Keterlambatan

Lewat dari waktu pembayaran yang telah ditetapkan (tanggal 1-20 setiap bulannya), pelanggan akan dikenakan sanksi berupa Biaya Keterlambatan (BK). Biaya Keterlambatan ini dikenakan atas tiap lembar rekening dihitung untuk tiap bulan keterlambatan sesuai dengan golongan tarifnya.

2. Akan dilakukan Pemutusan sementara

  • PLN akan melaksanakan pemutusan sementara penyaluran tenaga listrik pada pelanggan apabila pelanggan belum melunasi pembayaran rekening listrik dalam jangka waktu 1 bulan.
  • Pelanggan yang terlambat membayar rekening listrik dikenakan biaya keterlambatan sesuai dengan golongan tarif untuk setiap bulan keterlambatan.
  • Penyambungan kembali akan dilakukan oleh PLN apabila pelanggan telah melunasi pembayaran rekening listrik ditambah Biaya Keterlambatan.
  • Apabila dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak hari pertama pelaksanaan pemutusan sementara pelanggan belum juga melunasi pembayaran rekening listriknya maka PLN akan melakukan pemutusan rampung berupa penghentian penyaluran tenaga listrik dengan mengambil sebagian atau seluruh instalasi milik PLN.
  • Permintaan penyambungan kembali diperlakukan sebagai permintaan penyambungan baru dan pemintaan tenaga listrik wajib melunasi tunggakan dan tagihan susulan (bila ada).
    Penulis melakukan Penyegelan mcb kWh meter pelanggan yang menunggak sebagai upaya penurunan tunggakan
    Penulis melakukan Penyegelan mcb kWh meter pelanggan yang menunggak sebagai upaya penurunan tunggakan

3. Akan dilakukan Pemutusan Rampung Aliran Listrik

  • PLN akan melaksanakan pemutusan rampung (bongkar rampung) aliran listrik pada Pelanggan yang sudah menunggak 3 bulan ke atas.
    petugas bongkar rampung bagi pelanggan yang menunggak listrik diatas 3 bulan
    petugas bongkar rampung bagi pelanggan yang menunggak listrik diatas 3 bulan

Bertolak dari sejumlah hal yang telah diuraikan di atas, lewat tulisan ini kita berharap masyarakat (pelanggan PLN) menyadari urgensi peningkatan layanan listrik di negeri ini. Menyadari, bahwa peningkatan layanan listrik perlu investasi oleh PLN, sebagian dananya diharapkan dari pelanggan yang harus membayar tepat waktu, tidak menunggak.

Sanksi di atas Dikarena semua ini demi pemerataan layanan listrik bagi seluruh rakyat Indonesia, sekaligus juga demi meningkatkan keunggulan berinvestasi di Indonesia.

x4ee093d8f69a4cd1c5bbddcfafa28242-pagespeed-ic-08avhlcyap-580898b3f592731022c47268.jpg
x4ee093d8f69a4cd1c5bbddcfafa28242-pagespeed-ic-08avhlcyap-580898b3f592731022c47268.jpg
 sebagai penutup mungkin penulis akan membagikan sebuah qoute yang bisa dijadikan pencerahan untuk kita semua
"Jika Anda Merasa Hidup Anda Dalam Kegelapan, Maka Berdoa dan Berusahalah. Jika sudah Berusaha dan Berdoa Anda Masih Dalam Kegelapan Maka Bayarlah Listrik Tepat Waktu dan Hindari Penyalahgunaan Listrik"

See youu :D
By : Bang Azzis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun