Listrik memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia.Dapat di katakan listrik telah menjadi sumber energi utama yang tak terpisahkan dalam setiap kegiatan yang dilakukan baik di rumah tangga maupun di industri.
PT. PLN (Persero) merupakan perusahaan penyedia jasa kelistrikan terbesar di Indonesia. Perusahaan ini telah banyak memberikan kontribusi yang besar dalam memasok kebutuhan listrik untuk masyarakat.
Selaku perusahaan BUMN yang menangani masalah kepentingan listrik dan memberikan pasokan listrik kepada masyarakat dalam jumlah yang sangat besar, tentunya PT. PLN (Persero) harus memberikan yang maksimal untuk kepentingan dan kemajuan bangsa.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT.PLN dituntut menyediakan energi listrik untuk kebutuhan masyarakat dengan jumlah dan kualitas yang memadai, serta pemberian pelayanan yang terbaik. Salah satu pelayanan yang diberikan yaitu penggunaan listrik pasca bayar dan prabayar oleh pelanggan.
Penggunaan listrik prabayar adalah dimana pelanggan bisa mengatur jumlah pembayaran yang akan ditentukan oleh pelanggan itu sendiri yang berupa token kwh listrik. sedangkan pasca sendiri bayar adalah pelanggan menggunakan energi listrik terlebih dahulu, baru kemudian melakukan pembayaran energi listrik dan juga harus membayar biaya kelebihan beban jika konsumen melewati batas waktu pembayaran. Ditambah setiap bulan PLN harus mencatat meter, menghitung, menagih, dan pemutuskan sambungan listrik jika konsumen terlambat membayar, maka alangkah baiknya jika pelanggan membayar listrik tepat waktu.
Berbicara tentang listrik pascabayar pasti sangat kental dengan tunggakan listrik PLN, dan tentunya tidak bisa lepas pula dari peran penting petugas biller selaku mitra PLN dalam melakukan proses baca meter, penagihan tunggakan, sampai dengan pendataan kwh prabayar.
dan dalam artikel kali ini penulis akan sedikit membagikan pemahaman akan betapa pentingnya penerangan (listrik) untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Tunggakan, kata yang sangat tidak asing bagi setiap pegawai PLN. Pada dasarnya pemerintah menilai PLN dari 2 Aspek, loses dan tunggakan. Secara tidak langsung tunggakan termasuk salah satu kunci penilaian kinerja untuk setiap regional PLN, baik itu area wilayah maupun rayon.
Salah satu alasannya adalah untuk menghindari pemutusan listrik sementara oleh pihak PLN.
Sesungguhnya PLN tidak memberikan toleransi kepada Pelanggan untuk menunggak karena listrik yang dipakai / dinikmati wajib dibayar oleh Pelanggan.
Untuk itu, PLN melakukan langkah persuasif dengan senantiasa menghimbau Pelanggan untuk senantiasa membayar rekening listrik tepat waktu dan melakukan pemutusan aliran listrik bila Pelanggan menunggak.
Kebijakan ini bukan berarti PT PLN arogan, tetapi lebih dimaksudkan untuk mendidik (edukasi) pelanggan agar disiplin membayar tagihan pemakaian listrik secara tepat waktu. Sebab, dari 57,3 juta pelanggan PLN saat ini terdapat 36 juta pelanggan yang masih menggunakan meteran dengan nilai tunggakan yang sangat besar, di berbagai daerah tunggakan mencapai milyaran.
Edukasi ini diperlukan demi sehatnya keuangan PT PLN, yang saat ini sedang dikejar target membangun 200 unit pembangkit listrik seluruhnya berkapasitas 35.000 MW, yang sudah dimasukkan dalam kelompok proyek strategis dan tentunya agar bisa dinikmati oleh masyarakat indonesia yang masih belum tersentuh listrik PLN itu sendiri.
Apa yang terjadi bila pelanggan tidak membayar rekening listrik ?
Tunggakan Rekening Listrik dapat mengakibatkan kinerja PLN menjadi buruk. Hal ini disebabkan karena Pendapatan rekening yang diharapkan lancar dari Pelanggan menjadi tidak lancar (terhambat), sehingga kontinuitas pelayanan kepada Pelanggan juga dapat terganggu karena PLN mengalami kesulitan liquiditas untuk kegiatan operasional maupun melayani Permintaan penyambungan baru yang cukup pesat.
Waktu pembayaran rekening listrik ?
Pada penggunaan listrik konvensional (pascabayar) , pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu dan membayar tagihannya pada bulan berikutnya. Waktu pembayaran listrik mulai tangga 1 s.d 20 setiap bulannya. lewat dari tanggal tersebut dianggap terlambat.
1. Akan dikenai Biaya Keterlambatan
Lewat dari waktu pembayaran yang telah ditetapkan (tanggal 1-20 setiap bulannya), pelanggan akan dikenakan sanksi berupa Biaya Keterlambatan (BK). Biaya Keterlambatan ini dikenakan atas tiap lembar rekening dihitung untuk tiap bulan keterlambatan sesuai dengan golongan tarifnya.
2. Akan dilakukan Pemutusan sementara
- PLN akan melaksanakan pemutusan sementara penyaluran tenaga listrik pada pelanggan apabila pelanggan belum melunasi pembayaran rekening listrik dalam jangka waktu 1 bulan.
- Pelanggan yang terlambat membayar rekening listrik dikenakan biaya keterlambatan sesuai dengan golongan tarif untuk setiap bulan keterlambatan.
- Penyambungan kembali akan dilakukan oleh PLN apabila pelanggan telah melunasi pembayaran rekening listrik ditambah Biaya Keterlambatan.
- Apabila dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak hari pertama pelaksanaan pemutusan sementara pelanggan belum juga melunasi pembayaran rekening listriknya maka PLN akan melakukan pemutusan rampung berupa penghentian penyaluran tenaga listrik dengan mengambil sebagian atau seluruh instalasi milik PLN.
- Permintaan penyambungan kembali diperlakukan sebagai permintaan penyambungan baru dan pemintaan tenaga listrik wajib melunasi tunggakan dan tagihan susulan (bila ada).
Penulis melakukan Penyegelan mcb kWh meter pelanggan yang menunggak sebagai upaya penurunan tunggakan
3. Akan dilakukan Pemutusan Rampung Aliran Listrik
- PLN akan melaksanakan pemutusan rampung (bongkar rampung) aliran listrik pada Pelanggan yang sudah menunggak 3 bulan ke atas.
petugas bongkar rampung bagi pelanggan yang menunggak listrik diatas 3 bulan
Bertolak dari sejumlah hal yang telah diuraikan di atas, lewat tulisan ini kita berharap masyarakat (pelanggan PLN) menyadari urgensi peningkatan layanan listrik di negeri ini. Menyadari, bahwa peningkatan layanan listrik perlu investasi oleh PLN, sebagian dananya diharapkan dari pelanggan yang harus membayar tepat waktu, tidak menunggak.
Sanksi di atas Dikarena semua ini demi pemerataan layanan listrik bagi seluruh rakyat Indonesia, sekaligus juga demi meningkatkan keunggulan berinvestasi di Indonesia.
"Jika Anda Merasa Hidup Anda Dalam Kegelapan, Maka Berdoa dan Berusahalah. Jika sudah Berusaha dan Berdoa Anda Masih Dalam Kegelapan Maka Bayarlah Listrik Tepat Waktu dan Hindari Penyalahgunaan Listrik"
See youu :D
By : Bang Azzis
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H